RASIOO.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan mengundang sebanyak 100 budayawan untuk dengar pendapat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pemajuan Kebudyaan.
“Kita akan undang sebanyak 100 lebih budayawan untuk public hearing (dengar pendapat publik),” kata Kadisbudpar Kabupaten Bogor, Deni Humaedi, Senin 13 Maret 2023.
Menurut Deni, dengar pendapat yang dilakukan dengan budayawan itu akan digelar setelah bulan puasa.
“Kita akan berkoordinasi dengan ketua pansus, itu pasca lebaran lah. Disamping memang sudah ada yang masuk dari beberapa budayawan, tapi kita formal untuk undang budayawan,” papar dia.
Baca Juga : Disbudpar Bogor Anggarkan Rp1 Miliar untuk Festival Budaya Tahun Ini
Public hearing itu dilakukan untuk menyempurnakan apa saja yang harus diatur dalam Perda Pemajuan Kebudayaan. Perda ini diharapkan sesuai dengan kebutuhan para budayawan untuk memajukan kebudayaan di Kabupaten Bogor.
“Kemajuan kebudayaan ini kan ranah budayawan ketika teman-teman yang diajak tidak ingin diajak komunikasi nanti Perda nya tidak akan terpenuhi secara sempurna,” ungkap Deni.
Selain itu, Pemkab Bogor juga akan memasukkan rekomendasi-rekomendasi tentang insentif untuk para budayawan dalam Public Hearing tersebut.
“Ada juga usulan terkait insentif, disamping itu juga perhatian atau pembinaan-pembinaan yang belum merata,” tutup dia.
Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan













Komentar