Bayar Rp2 Juta Per 5 Jam, Pengguna Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Sepi Peminat

RASIOO.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor tengah mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) terkait retribusi penyewaan Gedung Kesenian yang selama ini dinilai membebani para pelaku seni dan budaya.

Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, mengungkapkan bahwa Gedung Kesenian sejatinya merupakan fasilitas publik yang disediakan pemerintah untuk menunjang aktivitas seni dan budaya masyarakat.

Namun sayangnya, gedung tersebut kini jarang digunakan dan cenderung terbengkalai.

“Kalau di Perda, memang hari ini ada pembayaran sewa sebesar Rp2 juta untuk lima jam penggunaan,” jelas Yudi saat ditemui pada Senin, 14 April 2025.

Ia menduga, tingginya biaya sewa menjadi alasan utama mengapa para seniman dan budayawan enggan memanfaatkan fasilitas tersebut. Menanggapi kondisi itu, Disbudpar berencana meninjau ulang kebijakan retribusi tersebut agar Gedung Kesenian dapat kembali dimanfaatkan secara maksimal.

“Justru makanya kita upayakan lagi kebijakannya, kita rapihkan kembali, kita akan pikirkan dengan kebijakan harus berbayar atau tidaknya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Yudi mengungkapkan bahwa saat ini Gedung Kesenian Kabupaten Bogor tengah direncanakan untuk dibangun kembali. Perencanaan Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut ditangani oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

“Tahun ini sedang DED. Memang DED-nya bukan di kita, tapi di DPKPP. Perencanaan pembangunannya seperti apa nanti,” katanya.

Yudi juga menegaskan bahwa Gedung Kesenian tidak akan beralih fungsi menjadi creative center seperti di Kota Bogor.

Ia memastikan, gedung tersebut akan tetap digunakan sebagai ruang khusus kegiatan kesenian dan kebudayaan.

“Iya tetap untuk jadi tempat kesenian, kawasan budaya, pertemuan-pertemuan, dan festival-festival seni budaya,” pungkasnya.

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar