RASIOO.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini tengah menjerit. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai saat ini belum juga cair.
Apalagi, wilayah tetangga seperti Kota Depok dan Kota Bogor sudah cair terlebih dahulu. Hal ini pun membuat para abdi negara di lingkungan Kabupaten Bogor risih, bahkan sempat terlontar dari salah satu PNS di Pemkab Bogor bahwa sistem saat ini semakin bobrok.
Baca Juga: Ditanya Soal THM Maksiat yang Berizin, Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi Masih Malu-malu
“TPP saja sampai sekarang belum juga cair, bagaimana Kabupaten Bogor mau maju jika dalam memenuhi hak pegawainya terhambat seperti ini. Menjerit kami itu sekarang kalau boleh jujur,” cetus salah seorang PNS yang enggan disebutkan namanya tersebut, Senin, 13 Maret 2023.
Terlebih, belum adanya kejelasan dari dinas terkait yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait nasib PNS yang memang membutuhkan TPP.
“Ini jangan semena-mena begitu dong, kalau seperti ini kan kami yang jadi korban,” cetusnya.
Belum cairnya hak PNS di Kabupaten Bogor terkait TPP, akhirnya membuat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor angkat bicara. Melalui Kepala Bidang BPKAD Achmad Wildan, bahwa TPP ini akan segera cair sebelum puasa bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Arya Saputra Korbannya Berusia Anak, KPAD Kemana Aja?
“Insyaallah, minggu ini atau minggu depan sebelum puasa (TPP PNS dicarikan). Bismillah,” Achmad Wildan, Senin 13 Maret 2023.
Dia menyebut, Pemkab Bogor menganggarkan sebesar Rp591,7 miliar untuk pencairan TPP PNS tahun ini.
“Untuk TPP PNS 4 komponen sebesar Rp591,7 milyar terdiri dari beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja,” papar Achmad Wildan.
Kata dia, pencairan TPP PNS di Kabupaten Bogor sedikit lama pencairannya. Sebab, ada persyaratan yang saat itu belum terlengkapi.
“Ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi dan sudah dilengkapi sekarang. Tinggal tunggu aja,” ungkap Achmad Wildan.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Bisa Cek Hasil Pilkades Serentak 36 Desa Disini
Sebab, pencairan TPP PNS harus sesuai regulasi dan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai dengan surat keputusan mendagri no 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda, harus ada persetujuan tertulis menteri melalui dirjen binakeuda dan kita masih menunggu persetujuan tertulisnya dahulu,” tukas Achmad Wildan.
Reporter: Egi AM
Editor: Hannan












Komentar