RASIOO.id – Jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada Selasa, 14 Maret 2023 dilaksanakan di parkir Mitra 10 di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Tak hanya itu, perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor Senin 13 Maret 2023
“Pelayanan SIM Keliling ini sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso pada Selas, 14 Maret 2023.
Untuk waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-09.00 WIB. Bismo Teguh Prakoso menjelaskanm layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas dan Motif Pelaku Bacok Arya Saputra Siswa SMK Bina Warga
Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Arya Saputra Korbannya Berusia Anak, KPAD Kemana Aja?
Beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Editor: Hannan














Komentar