Catat! Layanan SIM Keliling Hadir di Burger King Pajajaran Hari Ini, Perpanjang SIM A dan C Tanpa Antre Kuota

RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis kini tak perlu datang ke Satpas. Pelayanan SIM Keliling kembali hadir pada Minggu di Halaman Parkir Burger King Pajajaran, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas Polresta Bogor Kota.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Membawa KTP asli beserta 2 lembar fotokopi (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan).

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini).

3. Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.

4. Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi pemeriksaan Kota Bogor/Polresta Bogor Kota.

Petugas juga mengingatkan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan. Meski demikian, masyarakat tetap dapat mendaftar langsung di lokasi karena tidak ada pembatasan kuota untuk layanan perpanjangan SIM.

Masyarakat diimbau datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat, mudah, dan lancar.

Komentar