Kota Bogor Sukses Tangani Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dedie Rachim Raih Penghargaan UHC 2023

RASIOO.id – Kota Bogor jadi satu dari sekian kota di Indonesia yang berhasil menjalankan sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu terbukti dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Bogor hingga bulan Maret 2023 ini sebesar 97,24 persen.

Data lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 1.069.102 dengan keaktifan peserta mencapai 79,84 persen menggunakan data penduduk kota Bogor 1.099.422 jiwa. Sementara, warga yang  belum mempunyai jaminan kesehatan atau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan sebesar 30.320 jiwa.

Baca Juga: Pusat Pemerintahan Baru Kota Bogor Dibangun Tahun 2026, Dedie Rachim : Bisa Tampung 1000 Pegawai dan 21 OPD

Atas capaian itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunardi menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Gedung Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Sebelum pemberian penghargaan, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menitipkan banyak hal kepada para pimpinan pemerintah daerah. Pun apresiasi kepada pemda yang telah konsisten mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam program JKN. Juga meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Sebagai salah satu program strategis nasional sejak 2014, JKN telah menjadi tonggak revolusioner dalam penataan layanan kesehatan masyarakat di Indonesia,” tegas Wapres dalam sambutannya.

Baca Juga: Revitalisasi Terminal Baranangsiang, Dedie Rachim Sebut Fasilitas bakal Lengkap Hingga Ada Mall

Tegas Wapres, JKN terbukti membawa banyak dampak positif. Seperti terbukanya akses dan meningkatnya pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dari data nasional, kepesertaan program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa.

Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan. Dan sekitar 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pemerintah daerah agar mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar. Lalu memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. Termasuk pekerja informal,” katanya.

Baca Juga: Ketua Jabar Bergerak Kota Bogor Yantie Dedie Rachim Gelar Cooking On The Street

Wapres juga meminta, BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh peserta. Program JKN, masih kata Wapres, harus betul – betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus membanggakan bagi bangsa Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berharap pemerintah daerah yang telah mencapai predikat UHC dapat terus mempertahankan predikat UHC yang diraih. Kemudian memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat di wilayah kota ataupun kabupaten.

“Serta bersama-sama memastikan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk dapat terlaksana dengan baik,” tegas Ali.

Capaian predikat UHC tersebut, sambung Ali, diharapkan juga dapat mendorong pemerintah daerah lainnya untuk semakin meningkatkan jumlah kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Hadiri Tasyakuran Hari Amal Bhakti, Dedie Ajak Warga Kota Bogor Jaga Kerukunan

Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, capaian ini merupakan pembuktian komitmen dari Pemkot Bogor bersama seluruh stakeholder untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh pada masyarakat.

“Tinggal ke depan bagaimana fasilitas kesehatan bisa lebih meningkatkan kualitasnya. Agar apa yang sudah diperoleh penghargaan ini betul-betul menjadi apa namanya bagian penting dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Dedie Rachim.

Dimana, pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bogor terus diperhatikan oleh pemerintah. Terutama untuk terus mendorong anggaran agar bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi mereka yang tidak dapat. Atau mereka yang masuk masyarakat kategori pra sejahtera.

Di luar itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Baca Juga: Dedie Resmikan Foodcourt Manunggal Demi Tingkatan Ekonomi Masyarakat Menteng

“Kota Bogor melakukan berbagai upaya untuk percepatan pencapaian UHC ini dengan membuat regulasi Instruksi Wali Kota Nomor 441/4429-Dinkes tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Surat Keputusan Walikota Bogor nomor 440/Kep.265-Dinkes/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Jaminan Kesehatan Menyeluruh /UHC Program JKN Kota Bogor,” urai Dedie Rachim.

Upaya percepatan UHC melibatkan berbagai stakeholder mulai dari BPJS, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, RS dan OPD lain yang terkait; dan juga dukungan dari DPRD Kota Bogor untuk memastikan tersedianya anggaran untuk pembayaran premi BPJS PBI.

“Kemudahan pendaftaran bagi warga yang tidak mampu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai pemerintah), melakukan rekonsiliasi data secara terus menerus, dialog stakeholder untuk membahas permasalahan di wilayah berkaitan dengan pendaftaran dan pelayanan,” tegas Dedie Rachim.

Editor: Hannan

Komentar