RASIOO.id – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 kembali dibahas Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jawa Barat. Pembahasan revisi RTRW ini sempat terhenti selama dua tahun silam.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Beben Suhendar mengatakan, proses revisi RTRW ini sejatinya sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2020. Namun, karena ada Undang-undang Cipta kerja yang turun dari pusat sehingga akhirnya revisi RTRW harus terkendala selama dua tahun.
“Revisi RTRW, Perda 11 Tahun 2016 sebetulnya sudah dua tahun yang lalu, tapi selama dua tahun ini terkendala, karena ada UU Cipta Kerja, sehingga disesuaikan terus, termasuk di tahun 2022 ini, kan sudah masuk juga di bapemperda, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang akan dibahas di 2022,” ujar Beben Suhendar kepada rasioo.id, 20 Maret 2023.
Ketertundaan ini, kata dia, tidak hanya karena ada UU Cipta kerja, tapi juga karena usulan dari bupati Bogor juga sampai bulan Juli 2022 lalu masih belum siap. Baik dari eksekutif maupun secara akademik. Namun, dia berharap penyelesaian revisi RTRW tidak lagi ditunda dan menekan agar revisi RTRW bisa selesai tahun 2023.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Pinta Masyarakat Jaga Kondusifitas Sambut Ramadhan 1444 H
“Harus selesai tahun ini,” tegas Beben Suhendar.
Kepala Bappedalitbang, Suryanto Putra mengaku, revisi RTRW Kabupaten Bogor memang saat ini sudah kembali masuk dalam pembahasan di provinsi.
“Sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” kata Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, Senin 20 Maret 2023.
Dia menyebut, revisi RTRW Kabupaten Bogor ditargetkan selesai pada tahun ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Baca Juga: Takut Mangkrak, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Minta DPUPR Segera Lelang Proyek Besar
“Bagi daerah yang sedang menyusun RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri nya,” papar Suryanto.
Percepatan RTRW itu, kata dia, akan diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029. Di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penelaahan tentang Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih relevan digunakan atau tidak.
“Karena setelah itu terkendal aturan cipta kerja, maka di tahun ini kembali melaksanakan diskusi konsultasi publik ke dua penyusun revisi RTRW,” ungkap Suryanto.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Samisade Dilanjutkan di APBD 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036 merupakan rujukan utama dalam memberikan rekomendasi teknis pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah berkualitas.
Reporter: Egi AM
Editor: Hannan









Komentar