Babak Baru Kasus Pembacokan Almarhum Arya Saputra, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejari Kota Bogor

RASIOO.id – Kasus pembacokan almarhum Arya Saputra (16), siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor memasuki babak baru. Hari ini, penyidik Polresta Bogor Kota akan melimpahkan berkas perkara tersangka pelaku pembacokan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Berkas perkara besok sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga : Terekam Kamera Warga, Begini Aksi Pelaku Sabetkan Pedang ke Arah Siswa SMK di Bogor Hingga Tewas

Berkas perkara yang dimaksud Rizka adalalah berkas atas nama tersangka SAF (18), dan berkas atas nama MA (17) alias Bani yang berstatus anak berkonflik dengan hukum atau anak pelaku. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap satu orang pria yang membanu para pelaku bersembunyi.

Dengan diserahkannya berkas tersangka ke Kejaksaan, pihak Kepolisian selanjutnya menunggu penilaian dari jaksa, apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk selanjutnya di daftarkan ke pengadilan, atau dikembalikan ke penyidik Polresta Bogor Kota untuk dilengkapi.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Miliar.

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya

Seperti diketahui, Kasus pembacokan Arya Saputra, Siswa Kelas X SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, terjadi pada Jum’at 10 Maret 2023, di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Saat itu, Arya dan teman-teman sekolahnya baru selesai mengerjakan ujian tengah semester di sekolahnya. Namun, saat sedang menyeberang jalan, para pelaku berjumlah tiga orang mengendarai satu sepeda motor datang dari arah Cibinong menuju Kota Bogor.

Dengan kecepatan tinggi, pelaku mengayunkan golok panjang ke arah lima orang siswa yang sedang menyeberang jalan tersebut. Golok mengenai pipi kanan dan memanjang hingga ke leher Arya Saputra. Siswa jurusan Teknologi Kendaraan Ringan itu, sempat berjalan beberapa langkah lalu kemudian ambruk bersimbah darah.

Perbuatan sadis para pelaku terekam CCTV jalan dan kamera dashboar pengendara yang sedang melintas jalan tersebut saat peristiwa terjadi. Polisi lalu mengidientifikasi pelaku dan melakukan pengejaran ke Sekolah hingga ke rumah pelaku. Namun, pelaku sudah melarikan diri.
Tiga hari berselang, dua dari tiga pelaku ditangap di luar wilayah Kota Bogor. Polisi menangkap pelaku di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Polisi juga berhasil menemukan golok yang dibuang pelaku ke semak-semak, tidak jauh dari SMK Yapis, Kota Bogor, sekolah pelaku. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga sudah diamankan. Selain itu, polisi juga menyita alat komunikasi pelaku dan menemukan fakta adanya janjian tawuran antara pelaku MA dengan salah satu siswa SMK Bin Warga berinisial A.

Namun, MA yang mengajak SAF dan ASR (17) alias Tukul mencari A tidak berhasil menemukan pelajar tersebut. Akhirnya, mereka menyasar secara acak siswa SMK Bina Warga yang tidak tahu menahu persoalan. Arya Saputra menjadi korban.

Reporter : Egi AM
Editor: Ramadhan

Komentar