RASIOO.id – Jajaran Kepolisian Polresta Bogor Kota nampaknya mengalami kesulitan menemukan lokasi persembunyian ASR (17) alias Tukul, pelaku utama pembacokan sadis di Simpang Pomad, yang membuat korbannya Arya Saputra (17), siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor meninggal dunia.
Hingga pekan kedua, polisi belum juga berhasil menangkap Tukul. Siswa SMK Yapis Kota Bogor itu, melarikan diri usai membacok Arya pada Jum’at pagi 10 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran sampai pelaku tertangkap. Rizka yakin, tim yang memburu residivis kasus jambret itu akan menemukan lokasi persembunyian dan menangkap ASR.
“Satu orang pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang.red) dan masih dilakukan upaya penangkapan,” singkat Rizka, Jum’at 24 Maret 2023.
Polisi telah mendatangi rumah kediaman Tukul. Polisi menemui orang tua dan kerabatnya untuk meminta agar keluarga menyerahkan Tukul ke pihak Kepolisian. Namun, sepengakuan pihak keluarga, mereka juga tidak tahu kemana Tukul berlari.
“Kami imbau agar ASR menyerahkan diri, dan mengingatkan kepada pihak yang menghalangi petugas melakukan pengungkapan kasus ini, dapat dikenai pidana,” kata dia.
Sebelumnya, Arya Saputra menjadi korban pembacokan oleh tiga orang siswa SMK Yapis, Kota Bogor di lampu merah Pomad, Ciparigi Kota Bogor pada 10 Maret 2023.
Arya terkena sabetan Golok Panjang (Gobang) di area kepalanya. Sabetan Gobang berkarat itu membuat Arya Saputra tewas bersimbah darah.
Tak sampai satu pekan, Polisi berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pembacokan Arya Saputra. Kedua pelaku yang diamankan itu yakni MA alias Bani (17) dan Salman Al Farizi atau SAF (18). MA alias Bani merupakan pelaku di bawah umur. Ia merupakan pemilik Senjata tajam (sajam) golok panjang (Gobang) dan pemilik motor PCX putih yang digunakan dalam aksi pembacokan Arya Saputra.
Sementara, pelaku utama pembacokan Arya Saputra itu yakni ASR alias Tukul yang hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. ASR belakangan diketahui punya catatan kriminal di Kepolisian. Dia pernah dipenjara dalam karena kasus penjambretan di Wilayah Kabupaten Bogor (*)
Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan












Komentar