ASR Alias Tukul Ekskutor Pembacokan Arya Saputra Cuma dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, Ini Penjelasan Jaksa

 

RASIOO.id – ASR alias Tukul (17) Pelaku utama atau ekskutor pembacokan terhadap almarhum Arya Saputra dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan yang oleh keluarga almarhum dianggap sangat ringan tersebut ternyata sudah maksimal menurut jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa masih kategori usia anak.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto mengatakan, dalam sidang tuntutan pada Selasa 6 Juni 2023 kemarin, JPU yang mengawal kasus ini telah membacakan tuntutan. Atas perbuatannya, Tukul dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja.
“Jadi untuk sidang hari ini terdakwa atas nama ASR alias tukul, tadi sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto kepada wartawan.

Baca Juga : Tukul dan DA, Membunuh di Bogor Kabur Ke Jogja

“Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Riyanto menyebut tuntutan terhadap Tukul sudah maksimal, termasuk dengan mempertimbangkan reputasi Tukul sebagai residivis dan tidak kooperatif menjalan proses hukum dengan melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya.

“Kan kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tabun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal,” kata Riyanto.

Riyanto menambajkan, tuntutan maksimal dikenakan kepada Tukul setidaknya karena beberpa alasan.

“Pertama karena perbuatannya sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkaranya, dulu itu perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini jadi pertimbangan jaksa kenapa menuntut secara maksimal,” tambahnya.

Persidangan Tukul juga digelar secara maraton. Tukul akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pledoi dan putusan dalam dua hari berturut-turut usai tuntutan dibacakan oleh jaksa. (*)

Komentar