Berkas Penyidikan Lengkap, ASR Alias Tukul Pelaku Pembacokan Almarhum Arya Saputra Segera Disidang

 

RASIOO.id -Penyidik Polresta Bogor menyerahkan berkas ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Berkas tersebut suh diterima pada Kamis 25 Mei 2023 dan dinyatakan lengkap. Tukul  untuk sementara ditahan di Lapas Paledang Bogor, selama lima hari kedepan sambil menunggu jadwal sidwal ditetapkan.

“Karena ini perkara anak, ini kita tahan selama lima hari sampai tanggal 29 Mei 2023. Di Lapas Paledang,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga : Tangis Histeris Keluarga Arya Saputra Saat Polisi Umumkan Ancaman Hukuman untuk Tukul

Adapun, ditambahkan pria yang akrab disapa Sigit, untuk kondisi ASR alias Tukul sendiri, dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap bersangkutan.

“Hari ini kita tentunya kita periksa. Dan Pemeriksaan pertama yang kita tanyakan adalah apakah saudara dalam kondisi sehat. Tadi dijawab sehat,” ucap dia.

“Seperti kita lihat juga orangnya sehat, dan tidak ada halangan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sigit.

ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra sebelumnya ditangkap pada Kamis 11 Mei 2023 setelah dua bulan menjadi buronan polisi. Tukul ditangkap di lokasi persembunyiannya di sebuah warung di daerah Bantul, Yogyakarta. adapun dalam perkara ini, ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Komentar