Polresta Bogor Amankan 189 Botol Miras di Sekitar Warung Jambu 2

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, di hari ketiga bulan Ramadhan 1444 H, berhasil mengamankan 189 botol minuman keras (miras), pada Sabtu malam, 25 Maret 2023. Razia yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan bersama dengan dipimpin Katim Kujang Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota dan diikuti 10 personel gabungan Satuan Intel, Reskrim dan Narkoba.

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, miras  dari berbagai merek tanpa izin edar diamankan dari satu toko di Jalan Warung Jambu, Kecamatan Tanah Sareal,” kata Bismo Teguh Prakoso  pada Minggu, 26 Maret 2023.

Baca Juga: Polresta Bogor Kembali Jaring 36 Motor Berknalpot Racing

Razia miras sengaja digelar guna mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol. Bismo Teguh Prakoso mengaku, akan terus menggelar operasi miras dan patroli kerawanan malam secara rutin dan berkelanjutan.

Baca Juga: Ramadhan 1444 H, Polresta Bogor Berbagi Kebahagian dengan Pengguna Jalan

“Sebab ini merupakan tindakan preventif, Kita  juga melakukan monitoring kewillayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” beber Bismo Teguh Prakoso.

 

Anggota Polresta Bogor Kota tengah mengamankan minuman keras dari toko yang menjualnya secara ilegal.(humas)

Dia berharap, dengan adanya kegiatan patroli rutin selama bulan Ramadhan 1444 H ini dapat menyembuhkan penyakit di masyarakat yang tidak kunjung membaik.

Baca Juga: Polisi Kota Bogor Bangunkan Sahur Warga dengan Lantunan Asmaul Husna

“Semua penyakit masyarakat seperti judi, miras, prostitusi, remaja yang akan tawuran membawa sajam, petasan, serta berbagaimacam kejahatan lainnya,” tutup Bismo Teguh Prakoso.

Editor: Hannan

Komentar