Disperdagin Kabupaten Bogor bareng Polisi Segera Tutup dan Razia Toko Pakaian Bekas Impor

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Provinsi Jawa Barat, akan melakukan penutupan terhadap sejumlah toko yang menjual pakaian bekas impor alias toko thrifting di wilayahnya.

“Kita akan menjadwalkan itu dengan Kapolres Bogor. Otomatis akan keliling, kemarin kan (sidak) ke pasar nanti akan kita cari thrifting itu,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor Entis Sutisna, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Pinta Revisi RTRW 2016-2036 Selesai Tahun Ini

Praktik thrifting, sambung dia, sudah tidak boleh beroperasi oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu prodak-prodak lokal UMKM. Bahkan, pihaknya sudah mendapatkan arahan dari pemerintah provinsi untuk menutup toko-toko thrifting itu.

“Sesuai arahan itu tidak boleh, disdagin provinsi sudah mengarahkan kesana yaitu untuk ditutup,” ujar Entis Sutisna.

Baca Juga: Ditanya Soal THM Maksiat yang Berizin, Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi Masih Malu-malu

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan-pendataan terhadap toko thrifting yang beredar di Bumi Tegar Beriman.

“Kita tentunya butuh informasi juga. Kita juga butuh data. Nanti toko-toko yang dimaksud seperti apa,” tutup dia.

Diketahui, dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dijelaskan mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Iwan Minta PKK Mainkan Peran Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bogor

Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 3 juga tertera bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Reporter: Egi AM

Editor: Hannan

Komentar