Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Jumat 31 Maret 2023

RASIOO.id – Layanan SIM Keliling Jumat, 31 Maret 2023 dilaksanakan di Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota Polda Jabar yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

Baca Juga: Bima Arya Berbagi Takjil di Bogor dan Kunjungi UMKM di Bantarjati

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Jumat, 31 Maret 2023, dalam rilisnya yang diterima rasioo.id.

Baca Juga: Pengendara Alami Kecelakaan Tunggal, Personel Polresta Bogor Bawa Korban ke RS Mulia

Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutup Galih Apria.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas Ramadhan 1444 H, 23 Motor Kenalpot Racing Dijaring Polresta Bogor

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Editor: Hannan

 

Komentar