42 Hari di ICU, Dua Hal Tentang Kesehatan David Disampaikan Ayahnya

RASIOO.id – David Ozora (16), korban penganiyaan yang dilakukan oleh anak mantan petinggi Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo cs kondisinya berangsur membaik. Kabar kesehatan David dikabarkan ayahnya, Jonathan Latumahina di akun
twitternya @seeksicksuck.

Kondisi David di hari ke 42 perawatan RS Mayapada, kata Jonathan terbagi atas dua hal, yakni kesadaran kuantitatif dan kesadaran kualitatif.

“Kesadaran kuantitatif sudah sangat baik, organ vital juga baik tidak ada masalah,” ujar Mas Jo, sapaan akrab Jonathan.

Baca Juga : Beda Keterangan Keluarga AG dengan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy

Adapun Kesadaran kualitatif (kognitif) menurut tim dokter RS Mayapada masih butuh long run (perjalanan panjang) karena banyak sekali assesment yang harus dilakukan baik secara fisik maupun psikis, sehingga RS membutuhkan waktu untuk terapi ini dengan protokol ketat dan home care observasi 6 bulan – 1 tahun.

“Saat ini david masih tetap di ICU dan terapi sudah memasuki latihan jalan. Karena kondisi fisiknya masih rentan, seperti jumat kemarin tiba-tiba demam tinggi sampai 38.4 (derajat celsius),” terangnya.

Mas Jo meminta do’a kepada sahabat dan teman-temannya agar kesehatan putra kesayangannya itu bisa stabil.

“Butuh doa dan dukungan sahabat dan temen-temen semua supaya bisa stabil. Diffuse axonal injury adalah cedera otak sangat berat, kita boleh bersyukur atas pencapaian hari ini tapi tetap harus ikhlas, karena progress David ini adalah ikhtiar kita semua maka saya dengan rendah hati memohon untuk tetap kirimkan do’anya,” kata dia.

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Seperti diketahui, David dianiya secara brutal  pada 20 Februari 2023 yang lalu. Pelakunya adalah Mario Dandy Satriyo(20), dibantu Shane Lukas (19) ( dan Agnes Gracia (16) yang merupakan pacar Mario Dandy.

Peristiwa penganiyaan sadis itu dilakukan oleh Mario Dandy, sementara Shane dan Agnes merekamnya dengan video ponsel. Video tersebut bahkan disebar oleh pelaku.

Polisi menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka, dan Agnes yang masih dibawah umur statusnya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau anak pelaku. Berkas tiga pelaku kini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus penganiyaan David juga merembet pada kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy. Mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu bahkan sudah menyandang status tersangka, setelah KPK dan PPATK melakukan penyelidikan atas sumber kekayaan yang dimiliki Rafael.

KPK dan PPATK menduga ada transaksi mencurigakan sebesar Rp500 miliar terkait Rafael. Selain itu KPK dan PPATK menemukan safe deposite box milik Rafael sebesar Rp37 miliar yang disimpan oleh Rafael di salah satu bank milik BUMN.

KPK menduga uang tersebut hasil gratifikasi. Bahkan Rafael diduga telah menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023 atau selama 12 tahun lamanya. (*)

Editor : Ramadhan

Komentar