Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor pada Senin 03 April 2023

RASIOO.id – Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin, 03 April 2023, di laksanakan di halaman parkir Sinar Abadi Home Centre, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pelaksanaan SIM Keliling ini dilaksanakan oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Untuk warga yang ingin mendatangi langsung pengurusan sim bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

Baca Juga: Kapolresta Bogor ‘Razia’ Warga Cibuluh demi Berbagi Takjil

“Untuk waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00-09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi, Bismo Teguh Prakoso pada Senin, 04 April 2023 dalam rilisnya yang diterima Rasioo.id.

Dia menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila, masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Tim Kuda Raya Polresta Bogor Berhasil Gagalkan Curanmor Di Taman Heulang

Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, personel Polresta Bogor Kota akan membuat antrian sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” beber Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembacokan Arya Saputra Segera Disidang di PN Kota Bogor

Beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Editor: Hannan

 

Komentar