RASIOO.id – Seorang supir taksi online menjadi korban Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan nyawanya melayang. Peristiwa sadis tersebut terjadi di di Jalan Tol Jagorawi KM 37+400, Kampung Jampang Tangkil, Desa Cadas Ngampar, Kecamata Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 April 2023, kemarin.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda memaparkan kronologis mencekam pembunuhan seorang sopir taksi online itu.
Peristiwa bermula pada pada Hari Minggu 2 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, ketiga pelaku berinisial MF, DY, dan JA berkumpul di kosan MF di Jalan Bakti 5 Kebantenan Cilincing, Jakarta Utara untuk merencanakan aksi perampokan taksi online.
“Dikarenakan faktor ekonomi JA mengusulkan untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online setelah itu mencuri barang bawaan dan mobil pengemudi taksi online tersebut,” kata Fitra Selasa, 4 April 2023.
Baca Juga : Ini Kronologis Mencekam Pembunuhan Arya Saputra, Polisi : Setelah Ditebas, Arya Masih Sempat Berjalan
Kemudian, lanjut Fitra, sekitar pukul 22.30 WIB JA menyuruh MF memesan Transportasi Daring melalui smartphone milik MF, dengan tujuan Rancamaya- Ciawi.
Usai dipesan terjadi negosiasi harga dan setelah sepakat, akhirnya Transportasi Daring tersebut datang ke Cilincing untuk menjemput pelaku.
Sopir nahas berinisial AS datang dengan dengan menggunakan kendaraan roda empat Daihatsu Ayla warna Silver nomer polisi B-1120-UYW.
“Sekitar pukul 01.00 WIB mereka berangkat dari Cilincing menuju Rancamaya Ciawi Kabupaten Bogor dengan posisi DY ada di kursi depan samping supir, JA di kursi kedua belakang DY dan MF berada di belakang Driver,” papar dia.
Berjalan lah mereka, namun saat di dekat pintu keluar Tol Sentul Selatan pelaku MF meminta berhenti kepada supir taksi online karena ingin buang air kecil dengan alasan sudah tidak tertahan lagi.
Usai berhenti, suatu yang diluar prediksi korban, MF langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
“Saat tiba di TKP kemudian pelaku menggendong korban keluar dari mobil lalu membuangnya di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi. Karena korban sempat berontak saat di kroyok dan mematahkan persneling mobil ayla nya. Akhirnya pelaku MF dan DY mendorong mobil tersebut hingga kurang lebih 100 meter,” papar dia.
Tak lama kemudian, datang angota PJR Jagorawi. Aksi MF hanya sebatas di situ, sebab MF berhasil ditangkap sementara dua pelaku lainnya DY dan JA melarikan diri.
Selang berapa waktu, keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bogor saat pelaku bersembunyi di salah satu Kosan nya yang berada di Jalan Bakti 5 Kebantenan, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 (4) KUHP dan/atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai dengan Pidana Mati atau Seumur Hidup.
Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan













Komentar