RASIOO.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mendapat somasi dari Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Somasi itu akan dilayangkan terkait terbitnya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
MWA UNS bahkan mengancam akan melayangkan gugatan ke PTUN jika somasi tersebut tidak ditanggapi.
Ada beberapa hal yang termuat dalam peraturan tersebut, diantaranya adalah pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS.
“Kita akan memberikan somasi dulu ke Kementerian. Karena ini melanggar harap dicabut,” kata Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi, Rabu 5 April 2023.
Baca Juga : Wacana Pengembalian Kewenangan SMA ke Kabupaten Kota Sudah Bergulir Sejak 2018, Terealisasi Baru di Papua
Hasan meyakini, peraturan menteri tersebut cacat hukum lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal itu membuatnya mendesak peraturan itu dicabut.
“Permen itu menyimpang, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Sejak 6 Oktober 2020 UNS berubah menjadi PTNBH. Maka pengelolaan didasarkan PP nomor 56,” tuturnya.
Jika somasi itu tidak ditanggapi, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Akan kami lakukan langkah hukum, kami akan ke PTUN,” katanya.
Tidak hanya melayangkan somasi, MWA UNS juga akan melawan keputusan Nadiem Makarim yang membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) 2023-2028 dan membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS 2020-2025 mulai 31 Maret 2023.
Melawan keputusan dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tersebut, MWA UNS menyebut tetap akan melantik rektor UNS terpilih, Prof Sajidan.
Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi menjelaskan, pelantikan rektor UNS 2023-2028 akan berjalan karena MWA masih berstatus sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.
Menurut Hasan, Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 itu batal demi hukum.
“Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan, maka Permen gugur. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah,” kata Hasan dilansir dari media online di Jawa Tengah.
Hasan menegaskan, rektor UNS dipilih dan akan dilantik oleh MWA pada 11 April 2023 sesuai undangan yang sudah disebar, termasuk pihak kementerian terkait.
Menurutnya, MWA tetap ada meski telah dibekukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
“Rektor dipilih dan dilantik MWA. Nggak ada menteri. Kita berpandangan MWA tetap ada,” kata Hasan.
Ditanya perihal lokasi pelantikan, Hasan enggan memberi tahu.
“Karena 11 April itu berakhirnya rektor yang saat ini. Nanti masalah di kampus atau tidaknya akan kita lihat situasi, menghindari keramaian,” jelasnya.
“Tentu kementerian akan kami undang ke pelantikan, masalah hadir tidak itu urusan lain, Pak Menteri, MWA hadir semua, masalah hadir atau tidak bukan urusan kami, pelantikan itu dalam forum rapat pleno MWA,” sambung Hasan. (*/det)
Editor : Ramadhan














Komentar