RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI, Rafael Alun Trisambodo. Fakta baru diungkap KPK, Rafael melakukan tindak pidana gratifikasi bukan sejak 2011 tapi sejak dia menjabat Penyidik PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2005.
Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret lalu dan ditahan oleh KPK pada Senin 3 April 2023 untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael sudah dilakukan sejak Ayah Mario Dandy Satriyo itu menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP Kemenkeu RI. Rafael menjabat PPNS sejak 2005.
“Dengan jabatannya tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak yang memiliki masalah dengan perpajakannya,” ujar Firli.
Baca Juga : Terima Gratifikasi Sejak 2011, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Selama 20 Hari
Firli menjelaskan, RAT diduga menerima gratifikasi dari Wajib Pajak atas pengondisian pemeriksaan pajaknya. Rafael diduga merekomendasikan Wajib Pajak menyelesaikan permasalahan dan kendala terkait perpajakan. Untuk melancarkan aksinya, Rafael menggunakan salah satu perusahaan miliknya
“Melalui perusahaan PT. AME miliknya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sbeelumnya, KPK akhirnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi. Mantan petinggi Direktorat Pajak Kementerian Keuangan tersebut, diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir, atau sejak 2011.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Kekayaan Rafael menjadi sorotan publik, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di media sosial. Kasus tersebut membuat harta Rafael menjadi sorotan. Bahkan PPATK mensinyalir transaksi mencurigaan terkait Rafael sejak 2017.
Karena sorotan tersebut,Rafael Alun menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, KPK lalu menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi hingga Rafael beserta keluarganya, KPK kini telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael berungkali membantah melakukan tindak pidana yang disangkakan KPK kepadanya. Dia bahkan mengklaim asetnya tidak pernah bertambah sejak 2009. Rafael juga membantah temuan PPATK dan KPK atas Safe Deposit Box berisi uang Rp37 miliat miliknya di salah satu bank juga bukan hasil gratifikasi. Dia bilang uang tersebut hasil penjualan sejumlah aset tanah dan rumah miliknya (*)















Komentar