AG Pacar Mario Dandy divonis 3,5 Tahun Penjara

AG Terbukti Berperan Aktif dalam Kasus Penganiyaan Mario Dandy kepada David

RASIOO.id – AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (16). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa AG, Wahyuni Batubara menyatakan bahwa AG dengan sah dan meyakinkan AG terlibat dalam penganiyaan yang dilakukan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin 10 April 2023.

“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka, KPK Sebut Rafael Terima Gratifikasi Sejak 2011

AG bakal menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Ditjen Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim mengatakan AG melakukan perbuatan aktif untuk mendukung rencana Mario Dandy melampiaskan emosinya kepada David. Hakim mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak AG mengetahui bahwa Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban.

Namun, AG malah memberikan jalan bagaimana caranya Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan David, dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak David dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya.

Selain itu, Hakim mengatakan Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas membuat rencana memberi pelajaran kepada David. Pertemuan Mario dan David ini diinisiasi oleh AG.

“Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban Cristalino David Ozora dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora untuk share loc agar anak dan saksi Mario, dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada, dan terbukti saat sampai di lokasi anak korban anak melakukan pengelabuan dengan cara mengirim foto kartu pelajar anak korban bahwa anak udah sampai di lokasi dan naik mobil Camry, bukan Rubicon, dan sama dengan tantenya,” ucap hakim.

Selain itu, hakim mengatakan AG menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David. Namun, AG tidak ada usaha melarang Mario berhenti menganiaya David.

“Menimbang, bahwa saat anak korban sikap tobat tersebut, anak yang sudah mengetahui akan dilakukan kekerasan terhadap anak korban dengan santainya mengambil korek api yang ada di dekat kepala anak korban, dan kemudian digunakan untuk nyalakan rokok yang akan dihisapnya, dan terbukti sebelum saksi Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, anak dicolek oleh Mario Dandy agar anak melihat tendangan yang dilakukannya, namun anak tidak ada usaha melarang saksi Mario sampai beberapa kali tendangan keras, dan pukulan keras kepala anak korban yang dilakukan saksi Mario Dandy,” kata hakim.

 

Vonis hakim terhadap AG lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi pada sidang tuntutan yang berlangsung Rabu, pekan kemarin.

Hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David. Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak.

“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,”ujarnya.

Editor : Ramadhan

Komentar