RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti sejumlah isu krusial pada rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta perubahan kedua PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan setiaknya ada lima isu krusial pada tahapan pencalonan DPR dan DPRD yang harus jadi perhatian KPU.
“Lima isu krusial tersebut yakni pembulatan syarat minimum 30 persen calon anggota legislatif perempuan, batasan dan waktu partai untuk mengubah nomor urut bakal caleg, surat keterangan sehat yang dapat dikeluarkan oleh rumah sakit mana saja, simulasi waktu pencetakan logistik dengan waktu penetapan daftar calon tetap (DCT), serta perlukah seluruh ijazah Caleg disertakan atau cukup ijazah terakhir,” papar Bagdja dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, DKPP, dan Kemendagri, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga : KPU Pastikan Tahapan Verifikasi untuk Prima Tuntas pada 21 April 2023
Agenda RDP kali ini yakni konsultasi dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta perubahan kedua PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Dalam rapat tersebut, Bagja juga menyebut dalam pasal 11 huruf k rancangan PKPU Pencalonan DPR/ DPRD telah mengatur pengunduran diri bagi yang akan mencalonkan dari latar belakang kepala dan wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Namun bagaimana dengan status kepala desa? Terdapat larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik (UU 6/2014) meskipun larangan tersebut pada konteks pengurus namun sudah pasti ketika kepala desa mencalonkan harus menjadi anggota partai politik. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 hurf n RPKPU ini,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, terkait dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) mengenai aturan ijazah, Bagja memberi catatan ketika tidak terdapat kondisi yang membuktikan sekolah tidak bersedia menerbitkan, terdapat kondisi sekolah diluar negeri, terdapat kondisi sekolah sudah tidak ditemukan.
“Mengingat catatan ‘konsinyering’ bahwa apakah perlu untuk menyerahkan seluruh ijazah atau cukup ijazah terakhir?” cetusnya.
Berikutnya soal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diatur dalam Pasal 27 dan 28. Bagja meminta kepada KPU untuk memberikan akses pembacaan Silon kepada para pengawas pemilu di setiap tingkatan, bahkan agar dapat dikonstruksikan sebuah pasal atau ayat tambahan untuk akses kepada Bawaslu.
“Dengan akses tersebut segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu,” tegasnya.
Masih soal Silon, Bagja menilai KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik/salinan digital bagi caleg sehingga tidak hanya melalui Silon. Hal ini menurutnya untuk mengantisipasi ketika Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.
“Ini juga penting untuk KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang yang cukup dan menjaga hak Peserta Pemilu,” katanya.
Bagja juga memberi masukan terhadap pengaturan perubahan nomor urut caleg yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (3). Dalam ketentuan penyusunan DCS dan penetapan DCT tersebut, nilai dia, KPU tidak memberi ruang bagi parpol peserta pemilu untuk dapat mengatur ulang urutan caleg sebagai dampak atas perubahan atau pencoretan caleg. (*)















Komentar