Ini Alasan KPU Tak Loloskan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum(KPU) menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU, Idham Kholik membeberkan alasan kenapa KPU tidak meloloskan Prima.

Menurut Idham, Partai Prima tidak memenuhi verifikasi faktual dan administrasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Kini Partai Prima tidak bisa dilanjutkan verifikasi faktual kedua dan kemarin kami telah menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi secara keseluruhan, ya karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” jelas Idham.

Baca Juga : KPU Pastikan Tahapan Verifikasi untuk Prima Tuntas pada 21 April 2023

Dengan hasil tersebut, KPU yang telah memberi kesempatan kedua untuk Prima sebagai calon peserta pemilu 2024, akan menghentikan tahapan yang diberikan kepada Prima.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Hasyim Asy’ari mengatakan, proses tahapan ulang terhadap Prima didasari putusan Bawaslu. KPU menindaklanjuti keputusan itu meskipun PT DKI Jakarta mengabulkan banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023. Dalam pertimbangannnya, Hakim PT DKI Jakarta menyebut pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang mengadili perkara kepemiluan.

“Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Hasyim, hikmah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757) yang terpenting adalah meluruskan lagi jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

 

Komentar