RASIOO.ID – 5.743 botol minuman beralkohol alis minol hasil razia Polresta Bogor Kota akhirnya dimusnahkan di Mapolresta Bogor Kota, Mapolresta Bogor, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu sore, 12 April 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi (KBP), Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ribuan botol minol merupakan hasil sitaan polisi dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.
Baca Juga: Diduga Sewenang-wenang, PDAM Kota Bogor Dilaporkan ke Walikota Hingga Polresta
Penyitaan ribuan botol minol dari aduan dari masyarakat saat pihaknya melakukan interaksi dengan masyarakat melalui Jumat Curhat dan ngopi bareng Kapolresta.
“Ini tentunya merupakan masukan dari warga,” kata Bismo Teguh Prakoso seusai menghancurkan ribuan botol minol, 12 April 2023.
Dia menegaskan, minol ini dapat memicu tawuran, orang hilang kesadaran, dan membahayakan orang lain.
“Pemusnahan minol ini sebagai bukti bahwa kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat,” ucap Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Polresta Bogor Sita Ribuan Petasan Jumbo di Bogor Utara
Maka dari itu, para penjual minol ini bakal dijerat UU perdagangan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014.
Kemudian Perda dan Perwali Nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di kota Bogor
“Jadi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkap Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Terjaring Operasi Pekat Dua Mucikari Diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota
Selain itu sebanyak 13.333 knalpot bising juga disita oleh Polresta Bogor Kota. Sebab, hal itu bisa menjadi cikal bakal kecelakaan.
“Sejak 29 Maret hingga 10 April 2023, kita melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong,” tutup Bismo Teguh Prakoso.













Komentar