RASIOO.id – AKBP Achirudin telah selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. Hasilnya, Mantan Kabag Bin Opsn Ditnarkoba Polda Sumut itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Berdasarkan komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 Mei 2023.
Kasus yang mendera AKBP Achiruddin bermula karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiyaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin berada di lokasi saat penganiyaan berlangsung bahkan menghalangi pihak yang ingin melerai penganiyaan tersebut. Aditya Hasibuan, kini juga telah menyandang status tersangka.
Orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian sejak Desember 2022 lalu. Namun, kasus ini baru dirilis setelah video penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada korban viral di media sosial.
Kasus ini juga merembet pada harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang tidak wajar. Dia diduga menerima gratifikasi dari salah satu gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Polisi telah menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen, seperti kuitansi pembayaran hingga rekening koran.
Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep pada Sabtu (29/4/2023) di rumah AKBP Achiruddun di Jalan Karya Dalam. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami soal gratifikasi yang dilakukan Achiruddin berlangsung selama lima jam
“Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin 1 Mei 2023
Penggeledahan itu turut disaksikan oleh kepala lingkungan bersama istri dari AKBP Achiruddin. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
“Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” jelasnya.
Polisi menyita kuitansi bernilai ratusan juta rupiah dengan keterangan untuk pembayaran panjar.
Selain rumah milik AKBP Achiruddin, pada hari yang sama polisi juga menggeledah kantor PT Almira. Kantor yang digeledah itu berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.
“Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan,” ujarnya.
Hadi menyebut dalam penggeledahan itu petugas turut menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu, seperti dokumen perizinan hingga pembelian BBM.
“Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” jelasnya.
AKBP Achiruddin diduga berperan sebagai pengawas di gudang solar milik PT Almira yang ada di dekat rumahnya sejak tahun 2018.
“AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut,” kata Hadi, Sabtu malam.
Hadi mengatakan pihaknya telah beberapa kali memeriksa Achiruddin. Saat pemeriksaan, Achiruddin juga mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pemilik gudang tersebut.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira,” jelasnya.
Meski begitu, Hadi belum memerinci jumlah uang yang diterima Achiruddin dari gudang solar itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya.
“Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” kata Hadi.
KPK Bentuk Tim PPATK Blokir Rekening
Dibagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim untuk menelusuri harta kekayaan milik AKBP Achiruddin. Tahap awal tim itu akan memeriksa harta AKBP Achiruddin yang tercatat di LHKPN.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan tim itu juga akan melakukan pemeriksaan faktual.
“Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan,” ujar Ali seperti dilansir detikNews, Senin 1 Mei 2023.
Mengenai adanya dugaan TPPU yang dilakukan AKBP Achiruddin, KPK masih belum terlalu mendalaminya. Sebab, tim KPK masih fokus memeriksa LHKPN mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu.
“Sejauh ini KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya sesuai kewenangan yang KPK miliki,” terang Ali.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan. Rekening anak AKBP Achiruddin juga diblokir.
“Iya, benar (diblokir),” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis 27 April lalu.
Natsir mengatakan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin karena ada indikasi pencucian uang. Polda Sumut tengah menelusuri harta kekayaan AKBP Achiruddin setelah hobi mogenya disorot.
“Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Berdasarkan LHKPN, AKBP Achiruddin tercatat hanya memiliki kekayaan senilai Rp 467 juta. Moge yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin tidak tercatat di LHKPN yang dilaporkannya ke KPK.








Komentar