Ribuan Suporter Arema Minta Kejaksaan Masukan Pasal Pembuhunan Berencana di Tragedi Kanjuruhan

RASIOO.id – Seperti diketahui, ada enam tersangka yang sudah mencuat dalam tragedi Kanjuruhan. Yang pertama Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Kedua, Security Official Arema Suko Sutrisno. Ketiga, Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. Selain ketiganya, ada juga tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarmawan (Danki Brimob Polda Jatim), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang). Mereka semua telah ditahan di Polda Jatim sejak 24 Oktober lalu.

Dari awal, tiga tersangka dari kalangan sipil dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa. Serta pasal 103 Ayat 1 juncto 52 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sementara untuk polisi, hanya pasal KUHP saja yang diterapkan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal itu yakni kurungan penjara selama lima tahun.

Penerapan pasal-pasal itu lah yang dipersoalkan Aremania. Selain itu, mereka juga meminta kejelasan kabar penambahan tersangka baru. Khususnya mereka yang jadi eksekutor penembak gas air mata.

“Ini penting (diperhatikan), karena bagian dari representasi lembaga yang akan mengawal perkara setelah dari kepolisian,” tambah Anwar.

Senada dengan Anwar, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat S.H M.H juga menyatakan bahwa pasal yang disangkakan polisi perlu direvisi.

“Selain karena ini jelas pelanggaran HAM, pasal yang disangkakan polisi itu tidak masuk. Karena (pasal) 359 itu (tentang) kelalaian yang menyebabkan orang mati. Sementara (pasal) 360 itu (menyebabkan orang) luka permanen,” papar dia.

Sementara dalam tragedi Kanjuruhan, ada 135 orang yang dinyatakan meninggal. Dari sana lah dia menyebut pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan lah yang lebih tepat untuk diterapkan. Menurut analisis Imam, petugas di lapangan yang menembakkan gas air mata juga berada dalam keadaan sadar.

Jika disandingkan dengan teori hukum, maka unsur kesengajaan masuk dalam perkara tersebut. Terlebih jika penembak gas air mata itu sadar akan akibat dari tindakannya.

Statement itu memang cukup berdasar. Sebab faktanya, polisi telah menembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan. Tembakan itu lah yang membuat kericuhan makin menjadi.

Jika nanti Kejati Jatim tetap menyatakan P21 untuk berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Imam menyebut bahwa pihaknya akan menempuh jalan lain. Yakni membuat laporan baru.

“Kami bisa datang ke keluarga yang meninggal atau cacat untuk membuat laporan. Jelas ini akan panjang lagi,” ujar dia. Dalam laporan baru itu, pihaknya sudah menyiapkan sangkaan dari pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Langkah lain yang sudah dipersiapkan pihaknya yakni mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Materinya berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada pihakpihak yang terlibat dalam tragedi 1 Oktober 2022 itu.

Imam menyebut jika pihaknya tidak akan menggunakan sistem class action, atau gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili suatu kelompok.

“Tapi menggunakan mereka yang menguasakan ke kami, setidaknya ada 20 kuasa. Mereka yang akan menggugat,” ujar dia.

Pihaknya percaya jika sistem tersebut akan menggugah kuasa hukum korban yang lain untuk melakukan gugatan serupa.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, gelombang aksi seperti kemarin siang tampaknya masih akan berlanjut. Ada kabar bahwa massa Aremania akan menyambangi Kejari Batu.

Kemudian esok harinya menyambangi Kejari Kabupaten Malang di Kepanjen. Aksi damai jadi tema utama mereka. Sebab dari awal, Aremania hanya ingin menyampaikan aspirasinya

Editor: Wibowo

Lihat Komentar

3 komentar