RASIOO.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Pemimpin Yayasan sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil. Mustopa merupakan tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Kejari akan segera membawa Mustopa ke pengadilan Tipikor untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukannnya.
“Telah dilakukan tahap dua dalam perkara atas nama tersangka yang sekarang terdakwa, Mustopa kamil. Karena telah memenuhi syarat lengkap baik formil maupun materil,” kata Kasubsi A Pidana Korupsi Kejari kabupaten Bogor, Ajiyodasporo, Selasa 9 Mei 2023.
Sebelumnya, Mustopa Kamil pernah mengajukan Praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik.
Mustopa memenangkan praperadilan tersebut untuk sebagian, dan lepas dari jeratan Kejari yang mentersangkakannya. Namun, tidak menyerah Kejari kemudian menindaklanjuti putusan Hakim PN Cibinong yang membuka ruang untuk tetap melanjutkan kasus tersebut. Mustopa kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Mustopa kembali mengajukan praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023.
“Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan. Kemudian, pada hari ini , terkait dengan tahap dua tersebut, Tersangka MK dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tgl 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023,” papar dia.
Diketahui, tersangka Mustopa Kamil merupakan PNS sekaligus Kepala SMK Swasta. Sekolah yang dipimpin Mustopa Kamil itu, telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020.
Kemudian, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuk Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penaggungjawabnya.
“Bahwa untuk mendapatkan Dana BOS regular dan BPMU itu, terdakwa memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan),” papar dia.
Baca Juga : Kasus Sempat Mangkrak, Kejari Bogor Ngaku Bakal Lanjutkan Dugaan Korupsi RSUD Parung
Kemudian, lanjut dia, Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran akan tetapi RKAS itu tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler dan BPMU.
“Setelah RKAS selesai, kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI,” jelas dia.
Dalam kurun waktu anggaran tahun 2018 sampai 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan BOS dan BPMU yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp.4.799.590.000.
Kemudian, dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh Tersangka Mustopa Kamil dan Saksi Vita Yuniarti.
“Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Tersangka MK,” papar dia.
Prosedur pengambilan yang dilakukan oleh Saksi Vita Yuniarti selaku bendahara, diketahui atas izin Mustopa Kamil sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.
“Namun dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta BPMU itu tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Ia menyebut, dalam kasus tersebut diketahui bahwa penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman dan realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
“Kemudian, Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan pembuatan LPJ tersebut tidak sesuai,” jelas dia.
Perbuatan tercela Mustopa Kamil itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.533.995.389,04. Hitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor: 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022
Mustopa Kamil disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan penahanan terhadap Tersangka,” tutup dia.















Komentar