RASIOO.id- KPK Telah menetapkan 6 orang termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Program Bandung Smart City.
KPK mengungkap konstruksi kasus tersebut dan istilah sandi atau kode yang digunakan para tersangka, di antaranya nganter musang king dan every body happy.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, dini hari tadi menyebut Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
“Saat YM dilantik menjadi Walikota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP),” kata Ghufron, dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di akun media sosial KPK_RI, Minggu 16 April 2023.
Sekitar Agustus 2022, Andreas Guntoro (AG) selaku Manajer PT Sarana Mitra Adiguna dengan sepengetahuan Benny (BN) Direktur perusahaan tersebut menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Andreas datang bersama Sony Setiady (SS) CEO PT Citra Jelajah Informatika.
“Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung,” imbuh Ghufron.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Walikota.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi pemberian uang dari Sony kepada Yana Mulyana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.
“Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung) melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS,” ucap Ghufron.
“Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan ‘every body happy’,” tambahnya.
Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.
Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.
Selain itu, DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini.
“Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” tambah Nurul.
Baca Juga : Ridwan Kamil Tunjuk Sekda Ema Sumarna Jadi Plh Wali Kota Bandung
Dalam kasus ini KPK menerapkan enam tersangka terkait penerima dan pemberi suap. Keenam tersangka tersebut ialah:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.














Komentar