RASIOO.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyarankan para kepala Desa (Kades) periode 2023-2029, untuk tidak memberhentikan staf desa yang punya kompetensi.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah usai menghadiri Pelantikan 4 Kades Periode 2023-2029, di GOM Griya Parungpanjang, Kamis 18 Mei 203.
Menurut Renaldi, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian staf desa merupakan hak Kades. Kendati demikian, ia mengingatkan para kades baru agar tidak mengganti staf desa yang memiliki potensi.
“Karena beberapa perangkat desa ini kan dalam kemampuan sudah memenuhi, 5 tahun terakhir mereka sudah kita latih, dari sisi kapasitas mereka sudah bagus,” papar Renaldi.
Baca Juga : Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Lantik Empat Kades di GOM Parungpanjang
Sehingga, ia meminta agar pengangkatan staf desa bisa sesuai dengan kemampuan staf desa itu sendiri agar pembangunan di desa tidak terkendala oleh ketidakmampuan staf desa itu sendiri.
“Kita berharap kades baru bisa terus melanjutkan (staf desa berpotensi), tetapi kembali lagi kepada regulasinya, kewenangan pemberhentian dan pengangkatan staf desa itu adanya di kepala desa,” tutup dia.
Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan meskipun menjadi kewenangan Kepala Desa, penggantian aparatur desa tidak bisa dilakukan sekehendak hati Kades terpilih.
Dia mengatakan ada mekanisme yang harus ditempuh mengenai hal tersebut.
“Setiap pergantian perangkat desa harus ada rekomendasi dari para camat di komunikasikan intinya begitu” ujarnya









Komentar