CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tidak akan merugikan pemerintah desa. Perbup tersebut, merupakan komitmen Pemkab untuk memberikan BHPRD sesuai hak dan potensi di masing-masing desa. Sehingga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra S. Gandi mengatakan, BHPRD bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
“BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa. Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait,” ujarnya.
Dengan demikian, penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya.
Gandi menjelaskan, BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target.
“Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional,” imbuhnya.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan tahun 2022 adalah yang tertinggi. Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222.435.091.990. Artinya, meningkat sebesar Rp56.280.433.281 dibanding tahun 2021. “Jadi ditetapkannya Perbup Nomor 70 tahun 2022 adalah agar setiap desa mendapatkan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa, sehingga tidak ada desa yang dirugikan,” tegasnya.
“setelah dievaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.
Ke depan, Bappenda juga bakal membuat aplikasi perhitungan BHPRD sehingga desa bisa mengakses dengan mudah. Sementara untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa juga diharapkan ikut aktif mengenal potensi pajak dan retribusi daerah.
“Kita berharap itu dan desa melaporkan adanya potensi pajak daerah di wilayah desa kepada pengelola pajak daerah. Desa juga diharapkan mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya,” tandas Gandi.
Pemerintah Desa Sudah Bisa Ajukan Pencairan BHPRD 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Reynaldi Yushab meminta para kepala desa (kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022. Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal.
“Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap 1 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya,” ujar Reynaldi.
Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut.
“Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tapi kita akan membantu menghimpun. Kita sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau kurang. Setelah beres semua kita sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat akan langsung dikirim ke rekening desa,” terangnya.
Untuk itu, Reynaldi mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. “Jadi sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan,” tandasnya. (*)
1 komentar