RASIOO.id – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjadwalkan sidang putusan atau vonis terhadap ASR alias Tukul (17) pelaku utama atau ekskutor pembacokan Arya Saputra (16) pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor hingga meninggal dunia. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang digelar tertutup, sidang putusan terhadap ASR alias Tukul yang akan digelar pada Jum’at 9 Juni 2023 akan digelar secara terbuka.
“Besok, acara (sidang) putusan,” kata Humas PN Bogor Daniel Mario kepada Rasioo.id, Kamis 8 Juni 2023.
Daniel membenarkan, sidang putusan atau vonis terhadap eksekutor pembunuhan almarhum Arya Saputra di Simpang Pomad, Kota Bogor itu akan berlangsung terbuka.
“Sidang akan dilangsungkan secara terbuka,” singkat Daniel.
Baca Juga : Kabur ke Cianjur, Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Datangi Dukun Agar Tidak Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Tukul dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan yang oleh keluarga almarhum dianggap sangat ringan tersebut ternyata sudah maksimal menurut jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa masih kategori usia anak.
“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto kepada wartawan.
“Kan kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal,” tambahnya.
Seperti diketahui, ASR alias Tukul merupakan pelaku utama dalam kasus pembacokan di Simpang Pomad pada Jum’at 10 Maret 2023 lalu. Tukul bersama dua orang teman sekolahnya yakni MA (17) alias Bani dan SAF (18) berboncengan sepeda motor saat melakukan peristiwa pembacokan tersebut.
MA dan SAF telah menjalani persidangan, sementara Tukul sempat melarikan diri hingga dua bulan lamanya. Ia ditangkap di Yogyakarta pada Rabu 10 Mei 2023. Tukul ditangkap di sebuah warung tempatnya bekerja, semasa pelarian Tukul menyembunyikan identitas dengan mengganti namanya menjadi Dian. Dia juga sempat minta bantuan seorang Dukun di daerah Cianjur, Jawa Barat agar tidak ditangkap oleh polisi yang mengejarnya
Reporter: Egi Abdul Mugni














Komentar