RASIOO.id – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keteriban Umum (Tibum), nampaknya hanya tajam untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran Stadion Pakansari, Cibinong.
Adapun baliho atau spanduk berisi gambar tokoh politisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda tidak berani, mesikpun tahu pemasangan spanduk tersebut melanggar aturan.
Satpol-PP Kabupaten Bogor menengadahkan kepala mereka saat membabat habis para pedagang kaki lima (PKL) yang bandel berjualan di kawasan stadion Pakansari.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid dengan anak buahnya melakukan sterilisasi PKL di Kawasan Pakansari dengan menggunakan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum pada Minggu 11 Juni 2023 kemarin.
Dalam akun Instagram resmi Satpol-PP Kabupaten Bogor menyebut, sterilisasi PKL itu mereka lakukan di sepanjang jalan jl. Edy Yoso Martadipura, lingkar luar Pakansari, dan Perum Erfina Jl. Gor Pakansari.
Uniknya, Perda ketertiban umum (tibum) itu tidak mereka lakukan dalam menindak dan melakukan sterilisasi pada baliho Partai politik yang terpampang di kawasan yang sama.
Padahal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin dengan tegas memerintahkan agar Satpol-PP mencopot baliho berisi gambar politsi yang di pasang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku, antara lain Perda Tibum itu.
“Ditertibkan (Baliho Politik) sesuai dengan Perda (Tibum) dan peraturan,” kata Burhanudin, Jumat 9 Juni 2023.
Padahal, Burhanudin menyebut, belakangan ini baliho politik lah yang kerap mengganggu ketertiban dan menyalahi aturan yang berlaku.
“Terutama kemarin, banyak yang menangis pohon (karena dipaku baliho politik),” jelas dia.
Baca Juga : Sekda Perintahkan Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan Baliho Politisi Pakai Perda Tibum
Kata Burhanudin, Pemkab Bogor juga sudah melayangkan surat edaran (SE) tentang penertiban baliho politik tersebut.
“Satpol-PP kemana ya, kami sudah buat edaran melalui DPKPP dan Satpol-PP, ada edaran kaitan dengan pemasangan,” papar dia.
Kendati demikian, Satpol-PP Kabupaten Bogor masih mencari alasan untuk tidak menertibkan baliho Partai maupun kontestasi pemilu 2024 mendatang.
“Kemarin kita sudah komunikasi (dengan penyelenggara pemilu). Jadi kita belum bisa melakukan penindakan,” kata Sekertaris Satpol-PP Iman Wahyu Budiana, Kamis 8 Juni 2023.
Satpol-PP beralasan masih melakukan koordinasi dengan instansi lain soal ketetapan peraturan penertiban baliho berbau politik.
“Jadi nanti kita akan sama-sama mengenai peraturannya, semua kan sudah ada dari KPU dan Bawaslu. Ada aturannya dan tidak boleh lebih dari sekian meter di setiap partai, kalau tidak salah seperti itu,” papar Iman.
Namun, lagi-lagi pihaknya belum memastikan kapan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan itu akan dibersihkan di kawasan Bumi Tegar Beriman.
“Insya allah semua kecamatan ditertibkan. Kalau saya di Pol PP misalkan ada instruksi untuk diamankan kita amankan. Menunggu lah dari Bawaslu,” tandas Iman.















Komentar