RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 3.889.441 orang.
Namun, hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan dari Bawaslu Kabupaten Bogor.
Anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin mengatakan, pihaknya memberikan catatan khusus untuk KPU Kabupaten Bogor terkait DPT yang dilakukan pada Rabu (21/6/2023) kemarin.
Menurutnya, jumlah total DPT yang di tetapkan adalah 3.889.441 pemilih hal tersebut mengalami penurunan dari Jumlah Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang ditetapkan pada pleno PPK se Kabupaten Bogor.
“Akibat adanya tahapan analisa kegandaan antar kabupaten, masukan masyarakat dan rekomendasi panwaslu kecamatan,” katanya.
Buank sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya memberikan memberikan catatan dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) tersebut.
Catatan tersebut diantaranya :
1. Bahwa terdapat pemilih baru di Kabupaten Bogor yang di rekomendasikan Bawaslu tidak dapat di masukan karena pemilih tersebut terdaftar di wilayah lain. Namun, secara administrasi kependuduka terdaftar di Kabupaten Bogor. Maka Bawaslu Bogor meminta KPU Bogor untuk melakukan perubahan pada Rapat Pleno KPU provinsi Jawa Barat, hal ini penting di lakukan untuk memastikan hak konstitusional warga agar terdaftar di wilayah dimana pemilih tersebut secara administrasi kependudukan.
2. Bahwa dalam hal pembentukan TPS lokasi khusus, KPU Kabupaten Bogor hanya mendirikan TPS lokasi khusus di Lapas dan Rutan, sementara potensi pemilih luar wilayah yang akan memilih di kab bogor dan menjadi pemilih Kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang berlokasi di Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, Balai Sosial dan Rumah sakit, maka Bawaslu Kab Bogor meminta KPU agar mengusulkan Penambahan TPS Lokasi Khusus sekaligus segera melakukan pemetaan pemilih di lokasi-lokasi tersebut.
3. Bahwa terjadi perubahan Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS) jelang penetapan DPT, maka KPU Kab Bogor di minta untuk menyampaikan rincian kategori pemilih TMS tersebut.


![Anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin [IST]](/wp-content/uploads/2023/06/f3f78ab1-cbb2-43db-8164-a91c14600fa0.jpg)












Komentar