RASIOO.id – KPU Kabupaten Bogor meminta kepada Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman bagi peserta pemilu non KTP-EL bagi peserta pemilu 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bogor Asep Saepul Hidayat.
Dia menyebutkan bahwa, peserta pemilih Non KTP-EL merupakan pemilih pemula dimana ketika diselenggarakannya Pemilu, pemilih Non KTP-EL tersebut sudah cukup usia.
“Kita dengan Disdukcapil terus berkoordinasi untuk melakukan perekaman kepada masyarakat yang saat ini belum memiliki KTP-El,” kata Asep.
Dengan perekaman yang dilakukan tersebut, lanjut Asep, maka pemilih Non KTP-EL dapat menyalurkan hak pilihnya.
Apalagi saat ini jumlah peserta pemilih Non KTP-EL cukup banyak yakni 45.579.
“Setelah melakukan perekaman maka masyarakat yang semula masuk kedalam kategori peserta pemilih Non KTP-EL bisa menyalurkan hak pilihnya,” ujar dia.
Selain peserta pemilih Non KTP-EL, persoalan yang dihadapi KPU cukup banyak yakni.persoalan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136 dan perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136.
“Kalau pemilih tidak memenuhi syarat kebanyakan karena datanya ada ganda, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau pada tingkat nasional. Tapi itu sudah bisa diselesaikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang jumlahnya hampir 3,9 juta pemilih.
Tetapi meski telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor.
Masih ada beberapa hal yang harus segera diselesaikan oleh KPU Kabupaten Bogor, diantaranya terkait peserta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.


![Komisioner KPU Kabupaten Bogor Asep Saepul Hidayat [IST]](/wp-content/uploads/2023/06/26a60a39-cb21-4243-a8d1-590bf6943447-e1721828228102.jpg)












Komentar