RASIOO.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sudah menerima laporan, dan kesimpulan dari hasil investigasi gabungan terkait aktivitas Panji Gumilang dan kegiatan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Kesimpulan tersebut mengelompokan tiga penyelesaian masalah dari mulai tindakan penegakan hukum, administratif, dan penanganan kemanan dan ketertiban sosial. Soal penegakan hukum, kata, Mahfud, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu 26 Juni 2023.
Baca Juga : MUI Temukan Ajaran Menyimpang di Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Turunkan Tim Investigasi
Dugaan tindak pidana tersebut, lanjut dia, dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai perorangan. Karena itu, Mahfud memerintahkan agar Polri mengambil tindakan penegakan hukum.
“Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi,” tegasnya.
Mahfud menyerahkan semua penegakan hukum atas tindak pidana Panji Gumilang tersebut oleh kepolisian. “Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri,” sambungnya.
Selain menegaskan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah melalui Kemenkopolhukam, juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap keberadaan Ponpes al-Zaytun. Lainnya, kata Mahfud pemerintah juga akan mengambil langkah tegas, dalam memastikan situasi maupun keamanan demi menjaga kondusifitas atas reaksi publik terhadap Panji Gumilang, maupun Ponpes al-Zaytun.
“Jadi ada tiga permasalahan, dan tiga langkah yang akan dilakukan. Tindakan sanksi pidana itu terhadap perorangan. Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (al-Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana. Lalu, tindakan ketertiban sosial, dan keamanan di lapangan,” kata Mahfud.















Komentar