RASIOO.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Setiap fraksi dalam Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat bahwa Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah harus ditingkatkan.
Kesepakatan itu pun menjadi tumpuan bagi parlemen untuk mewujudkan desa di Indonesia secepatnya bisa bertransformasi menjadi lokomotif pertumbuhan negara. Maka dari itu, Panja Revisi RUU Desa Baleg DPR membahas perubahan pasal 72 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Badan Legilasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, kepada setiap fraksi dalam memberikan masukan dan aspirasi bisa mengedepankan keberpihakan terhadap desa agar terlaksana secara adil dan proporsional.
“Kita mau memberi afirmasi ini kepada desa sebagai lokomotif pertumbuhan ke depan. Kalau kita berharap ke sana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi dana desa itu harus besar supaya pertumbuhannya bisa maksimal. Ini menjadi wujud nyata keberpihakan kita kepada desa,” kata Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan saat dikutip rasioo.id di web resmi DPR, Selasa, 4 Juli 2023.
Dukungan pun datang dari Anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari, mewakili Fraksi PAN. Dia pun mendukung penambahan Alokasi Dana Desa per tahun secara terukur sesuai dengan kemampuan APBN.
“Terlepas dari adanya perbedaan perspektif mengenai porsi penambahan anggaran, ia berharap aspirasi dan masukan yang disampaikan memberikan manfaat baik untuk masyarakat desa,” ucap Desy Ratnasari.
Baca Juga: Mantan Terpidana Korupsi Nyalon DPR RI Kok Boleh, Ini Penjelasan KPU
Menurut dia, semua kebenaran itu pasti punya argumentasi, alasan, perspektif, pasti masing-masing akan mempertahankan kebenarannya.
“Nah, tentu kebenaran kita untuk bersama hadir di sini adalah kebenaran yang memberikan kemanfaatan,” terang Desi.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN. Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?” Ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas.
Dia menerangkan bahwa dana yang diterima desa dari transfer dana desa kini berada di angka Rp1 miliar. Dengan usulan kenaikan itu, dana desa nantinya bisa naik hingga Rp2 miliar.
Sebagai informasi, memperjuangkan aspirasi Pemerintah Desa, Panja RUU Desa Baleg DPR melaksanakan sejumlah revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya, Asas Legalitas (Pasal 3); Kedudukan dan Wilayah Desa (Pasal 4 dan 4a); Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa (Pasal 26-27), Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 33-35,39); Perangkat Desa (Pasal 48-50).
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 56 dan 62); Kewajiban Masyarakat Desa (Pasal 67); Keuangan Desa (Pasal 72); Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa (Pasal 78,79,86); dan Ketentuan Peralihan Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa (Pasal 118).












Komentar