RASIOO.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, akan melanjutkan kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, berinisial EK dari Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa.
Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah mengaku, telah menerima keterangan dari saksi-saksi yang melaporkan EK ke aparat penegak hukum.
“Minggu kemarin kita sudah memanggil keterangan saksi dari pengadu, ada 6 saksi yang kita dengarkan kesaksiannya di bawah sumpah,” kata Usep Saefullah saat dikonfirmasi rasioo.id, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor EK Terjerat Tipu Menipu, Minggu Depan 2 Saksi Dipanggil BKD
Dia menyebut, lembaganya akan kembali meneruskan kasus ini dengan agenda pemanggilan dan meminta keterangan dari pihak teradu atau pihak EK.
“Minggu depan kita akan memanggil keterangan saksi dari teradu. Kita belum tahu berapa orang kuasanya yang dihadirkan di persidangan BKD nanti,” ucap Usep Saefullah.
Kendati demikian, lembaganya akan bersikap netral untuk memutuskan dari hasil saksi-saksi teradu maupun pengadu, sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tipu Pengusaha dan Ditangkap Polisi, EK Anggota DPRD dari PPP Disidang BKD DPRD Kabupaten Bogor
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut EK ditahan di Mako Polres Bogor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.
Tak hanya EK, Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama. Berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi 29 Mei 2023 lalu.
Ia menyebut, kedua wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Sudah Ditahan Dua Minggu Lalu, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka EK ke JPU
“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” jelas dia.
EK dan HM dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut. Diketahui, EK merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor dari Dapil 6.













Komentar