Kejaksaan “Lunak” Tangani Kasus Dugaan Tipikor PT PPE Bogor

 

RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersikap “lunak” dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh PT Prayoga dan Pertambangan dan Energi (PPE).

Meski telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sejak Agutus tahun 2022 lalu, Kejaksaan belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari calon tersangka yang katanya akan mengembalikan uang kerugian negara.
“Katanya mau dibayar, jadi kita tunggu,” kata Sri Kuncoro kepada wartawan, baru-baru ini.

Sampai kapan menunggu?, “Kita belum bisa pastikan, dia masih minta waktu,” katanya.

Baca Juga : PT PPE Bogor, Setengah Mati ditangani Setengah Hati

Kuncoro menambahkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp10 miliar. Pengembalian uang tersebut, kata Sri, akan memengaruhi proses hukum selanjutnya.

“Kasus bisa tetap berlanjut dengan hukuman yang ringan. Kita berikan keringanan. Jadi misalkan dikenakan pasal 2 jadi pasal 3 gitu, karena ada pengembalian,” katanya

Kajari juga belum bisa memastikan kapan kasus ini bisa selesai. Kejaksaan tidak punya target waktu melengkapi pemberkasan (P21) untuk kemudian meningkat ke tahap pembuktian di pengadilan.

 

Hampir Setahun

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan tipikor PT PPE yang ditangani Kejari Kabupaten Bogor telah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2022, atau hampir genap satu tahun.

Keberanian Korps Adhyaksa meningkatkan status kasus itu, antara lain karena adanya bukti yang mengarah tindak pidana korupsi.

Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan rasuah di PPE menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, hampir mencapai Rp10 miliar. Dan dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2013 hingga 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong saat itu, Agustian Sunaryo, mengungkapkan dugaan kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, proses lanjutnya masih menunggu persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang saat itu dijabat Asep Nana Mulyana

“Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Kejati Jawa Barat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di PT.PPE,” kata Agustian Sunaryo kepada wartawan di Cibinong, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga : Sekarat PT PPE Bogor, Energi Baru Diucap Dosa Terungkap

Berbeda dengan kasus tipikor lainnya, maka ekspose penetapan tersangka dugaan tipikor di PPE akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung.

“Kami bersama Kejati Jabar akan ekspose terkait dugaan korupsi PPE. Dan perlu diketahui, lamanya perhitungan kerugian ini dikarenakan beberapa kendala yang ada di BPK,” tambah Agustian.

Namun, hingga berakhir masa jabatan Agustian Sunaryo hasil ekspose maupun kelanjutan kasus dugaan korupsi di PPE tidak disampaikan lagi. Agus Sunaryo berpindah tugas menjadi Aspidum Kejati Jawa Timur pada Februari 2023. Posisinya digantikan oleh Sri Kuncoro, yang sebelumnya menjabat Aspidum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga : Ini 4 Sikap DPRD soal Nasib PT PPE Bogor, 3 Rekomendasi Soal Proses Hukum Tipikor

DPRD Minta Kasus Hukum PT PPE Segera Dituntaskan

Perkembangan terbaru, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa, 30 Juni 2023. DPRD secara resmi meminta agar status hukum PT PPE diperjelas. DPRD bahkan meminta Inspektorat Kabupaten Bogor turut memantau perkembangan kasus hukum yang membelit PT PPE.

“Inspektorat memantau dan melaporkan perkembangan proses penindakan hukum atas indikasi tipikor pada PT PPE,” kata Irvan Baihaqi, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor.

Tidak cukup hanya itu, DPRD juga meminta agar Pemkab Bogor mengawal kasus tersebut.
“Pemerinah daerah mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar segera naik ke pengadilan atau P21 berkas agar tidak terjadi kembali temuan (BPK) pada tahun-tahun selanjutnya,” tegas Irvan Baihaqi, saat membacakan rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Bogor soal penyelesaian masalah PT PPE.

DPRD juga meminta agar Pemkab Bogor membuat studi kelayakan usaha untuk menentukan PT PPE akan tetap dilanjutkan atau ditutup. Namun, kata Irvan, studi kelayakan usaha tersebut tentu bisa dijalankan setelah adanya kejelasan hukum.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar