RASIOO.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, bersama Dinas Perhubungan merevisi perda nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan perhubungan.
“Sudah waktunya direvisi sesuai dengan eksisting hari ini,” kata kata Ketua Bapemperda, Aan Triana Al Muharom, Selasa 11 Juli 2023.
Aan menyebut, revisi Perda diperlukan kerena banyak soal perhubungan jalan yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Selamatkan Generasi Bangsa, DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Kabupaten Layak Anak
“Artinya kan sudah empat periode Bupati, sudah waktunya untuk dirubah. Terkait banyak hal, terminal, transportasinya, SDM nya, dan hal lain,” jelas Aan.
Politisi partai Golkar itu mengaku, soal jalur khusus tambang juga dimungkinkan masuk aturannya dalam perda tersebut.
“Bisa (dimasukkan), ini kan transportasi umum,” beber dia.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Bakal Tindaklanjuti Aspirasi BMPS, Ridwan Muhibi: Jangan Pilih Kasih
Kendati demikian, Aan mengaku Bapemperda akan menyerahkan pembahasan Perda tersebut lewat Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan perhubungan.
“Kalau Bapemperda itu kan merekomendasikan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti di pansus. Terkait dengan isi akan dibahas lebih lanjut di tingkat pansus,” tutup dia.