RASIOO.id – Polisi menangkap NRT (41) pedagang batagor dan milor keliling karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak. Korbannya berjumlah lebih dari 10 orang anak perempuan usia sekolah dasar.
Pelaku berinisial NRT (41), merupakan warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia ditangkap Unit PPA Satreskrim, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat. Kasusnya dirilis di Mapolres Indramayu, Senin 11 Juli 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan warga yang merupakan salah satu orang tua korban.
Baca Juga : Ditanya Apa Kasusmu? Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas dikeroyok di Sel Tahanan Polres Depok
Berawal dari saksi inisial KN yang memergoki aksi bejat tersangka. Saksi melihat tersangka NRT sedang jongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan. Saksi juga melihat tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban sedangkan tangan kanan meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban dari luar celana korban.
Melihat perilaku tak senonoh itu, KN mendatangi rumah orang tua korban yang berada di depan rumah saksi KN.
Sesampainya berada di dalam rumah korban, saksi KN berkata kepada bapak korban (saksi MRF) “Yan, Yan, itu anak kamu lagi diapain, coba liatin, suruh pulang,”.
Setelah itu, orang tua korban melihat dari balik jendela depan rumahnya. Dari balik jendela itu, nampak terlihat pelaku sedang jongkok sambil memangku korban dengan posisi menghadap ke arah rumah korban.
Ayah korban juga melihat tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban. Sementara tangan kanan tersangka berada di bagian atas kemaluan korban yang masih menggunakan celana.
“Kemudian saksi orang tua korban memanggil korban untuk pulang. Lalu, tersangka langsung melepaskan badan korban dari pangkuannya dan korban pun berlari ke rumahnya,” terang Kapolres, dalam keterangan pers, Selasa 11 Juli 2023.
Sesampainya dirumah, orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa korban dipangku dan apakah kemaluan korban dipegang-pegang, lalu korban mengatakan bahwa benar kemaluannya dipegang-pegang dan dielus-elus oleh tersangka.
“Menurut keterangan korban, tersangka sering memeluk dan memegang serta mengelus-elus kemaluan korban sejak korban duduk di Sekolah TK (Taman Kanak-kanak) atau sejak sekira tahun 2022,” kata Kapolres.
Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu mengatakan bahwa tersangka sayang kepada korban dan ingin punya anak seperti korban. Selain itu, tersangka juga mengatakan ingin membawa korban pulang ke rumahnya.
“Korban diam saja dan tidak berani menolak dikarenakan takut,” katanya.
Korban 10 Orang
Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut. Fakta terungkap, perilaku pencabulan yang dilakukan tersangka tidak hanya kepada S (7).
Kapolres mengatakan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut kepada 10 (sepuluh) orang anak perempuan lainnya di beberapa tempat rute dagang tersangka.
“Perbuatan pencabulan itu, sudah dilakukan tersangka sejak sekira tahun 2020 atau sejak tersangka berjualan Milor dan Batagor keliling,”
Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp 5 miliar“ tegasnya.
Simak rasioo.id di GoogleNews