Ditanya Apa Kasusmu? Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas dikeroyok di Sel Tahanan Polres Depok

 

 

RASIOO.id – Pria berinisial AR (51) tahanan kasus pencabulan anak kandung tewas di sel tahanan Polres Metro Depok. AR menghebuskan nafas terakhirnya setelah dikeroyok oleh 8 tahanan lainnya di sel yang sama.

AR ditemukan tewas dengan luka luar di bagian dada, punggung, hingga bagian pantatnya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan dalam jumpa pers mengatakan, AR yang mendekam di sel tahanan sejak Rabu 5 Juli 2023, dikeroyok sesama tahanan lainnya.

“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin 10 Juli 2023.

“Saat ditanya (oleh sesama tahanan) kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” lanjutnya.

“Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” tambahnya.

Baca Juga : Lagi Pencabulan Anak di Bogor, Korbannya Gadis 13 Tahun asal Pamijahan Diperkosa Sampai Hamil

Pengeroyokan terhadap AR sendiri baru diketahui oleh petugas jaga setelah tahanan yang mengeroyok korban melapor. Petugas lalu menghampiri sel tahanan dan mendapati korban sudah dalam kondisi pingsan.

“Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Sementara Polres Metro Depok menetapkan 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.

Kedelapan tersangka itu adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Saat ini kedelapan tersanga diperiksa polisi.

Nirwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Hasil visum luar korban mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya.

“Hasil visum resminya belum. Namun luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung,” ujarnya.

“Yang fatal di pantat, dada. Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi,” tambahnya.

Nirwan menambahkan, kepada para tahanan yang terlibat pengeroyokan, pihaknya telah menetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar