RASIOO.id – Kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bogor terjadi lagi. Seorang gadis berusia 13 tahun diperkosa tetangganya sendiri hingga hamil. Satreskrim Polres Bogor, menangkap AS (40) seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur OLS (13) hingga hamil.
Peristiwa asusila itu terjadi di rumah korban di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Aksi bejad AS diketahui oleh tua OLS saat korban mengadukan rasa sakit pada bagian perut. Kemudian orang tua korban memeriksakan anaknya ke klinik dan diketahui OLS telah hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
“Korban sudah dua kali disetubuhi pelaku pada Juli 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (10/10).
Siswo menambahkan, saat disetubuhi, korban diikat dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban hingga tidak bisa melakukan perlawanan.
“Berdasarkan keterangan orang tua korban, mereka sempat menanyakan kepada korban mengenai siapa yang membuatnya hamil. Korban kemudian mengungkap bahwa AS pelakunya, yang tidak lain tetangga korban,” katanya
Karena korban merasakan sakit di perut, sama orang tuanya dibawa ke klinik dan diketahui ternyata korban sudah hamil tiga bulan yang ternyata pencabulan dilakukan tetangga sendiri. Kemudian orang tua korban melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidana 15 tahun. (*)
1 komentar