Berawal dari Masuk Grup, Warga Bojonggede Bogor Jadi Korban Pembunuhan oleh Tiga Temannya

RASIOO.id – Remaja berinisial AN ditemukan tewas bersimbah darah di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin 3 Oktober 2025 dini hari.

Kasatreskrim Polres Depok, Kompol Made Gede Oka menjelaskan, dalam kejadian tersebut tiga pelaku berinisial MFR, MPO, dan AS ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian bermula saat MPO berkenalan dengan AN yang baru masuk grup media sosial Facebook. Singkat cerita, MPO mengajak AN bertemu setelah lama berhubungan melalui chatting-an grup.

“Selanjutnya mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama nongkrong di rumah salah satu tersangka yang merupakan juga menjadi TKP pembunuhan,” kata dia, Rabu 5 Oktober 2025.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kontrakan yang sudah ada dua pelaku lain di dalamnya. Singkatnya, MFO meminjam uang kepada korban.

“Tersangka MFO, meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan atau biaya persalinan pacarnya. Tiba-tiba korban menolak karena tidak bisa memenuhi keinginan dari tersangka yang meminta sejumlah uang tersebut,” jelas dia.

Pelaku kemudian merasa tersinggung dengan ucapan korban. Korban kemudian cekcok hingga berakhir dengan penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban.

“Setelah ada penolakan tersebut, tersangka merasa tersinggung. Kemudian ada cekcok, keributan, dan korban mencoba untuk melarikan diri. Pada saat korban mencoba untuk meninggalkan tempat, salah satu tersangka mendorong korban dan diikuti juga oleh tersangka lain,” jelas dia.

“Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam dan  pecahan vas yang ada di TKP, sehingga korban mengalami luka atau pendarahan di pelipis korban sampai dengan di bagian tubuh yaitu di leher korban,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, para pelaku juga menjerat leher korban dengan kawat hingga tidak ada lagi nafas yang keluar dari mulut dan hidung korban.

“Tersangka mengikat atau menjeret korban, salah satu tersangka dengan kawat-kawat benderat sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” jelas dia.

Mendengar kebisingan itu, warga kemudian mendatangi lokasi kejadian. Namun, para pelaku terlebih dahulu keluar dan pergi meninggalkan lokasi pembunuhan itu.

“Dari keterangan saksi-saksi mendengar suara keributan yang ada di rumah kontrakan yang miliknya tersangka tersebut. Akhirnya menggedor rumah tersebut ataupun kamar tersebut, para tersangka menjadi panik sehingga mereka kabur meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” jelas dia.

Warga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Bojonggede untuk ditindaklanjuti. Polsek Bojonggede bersama Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam.

“Polres Metro Depok bersama tim Polsek Bojong gede berhasil menangkap para pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di Caringin Maseng Kabupaten Bogor,” tutup dia.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat pasal berlapis mulai dari pasal 338, pasal 170 dengan ancaman 15 tahun penjara, kemudian juga pasal 365 yang juga yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman penghukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar