RASIOO.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengaku akan mengeksekusi seluruh kasus mandek yang sempat dilakukan Kajari sebelumnya.
Salah satu kasus mandek yang akan ditindaklanjuti yakni dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE).
Denny menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi internal dan akan melihat langsung gelar perkara kasus yang sempat mandek.
“Saya evaluasi dulu dari tim, nanti saya liat dari gelar perkara semua kasus yang masuk saya akan ajukan gelar perkara,” kata dia, Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: PT PPE Bogor Dipersimpangan, Timbang Menimbang Dibuang Sayang (5)
Denny meminta masyarakat bersabar karena dirinya baru beberapa hari menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bogor, termasuk menunggu tindak lanjut kasus PT PPE.
“Nanti kita lihat upaya apa yang akan kita lakukan,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum tuntas menyelesaikan dugaan Tipikor di PT PPE sejak Kajari dijabat oleh Sri Kuncoro.
Sebelum berpindah tugas, Sri Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari calon tersangka yang katanya akan mengembalikan uang kerugian negara.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan tipikor PT PPE yang ditangani Kejari Kabupaten Bogor telah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2022, atau hampir genap satu tahun.
Keberanian Korps Adhyaksa meningkatkan status kasus itu, antara lain karena adanya bukti yang mengarah tindak pidana korupsi
“Katanya mau dibayar, jadi kita tunggu,” kata Sri.
Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan rasuah di PPE menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, hampir mencapai Rp10 miliar. Dan dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2013 hingga 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong saat itu, Agustian Sunaryo, mengungkapkan dugaan kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, proses lanjutnya masih menunggu persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang saat itu dijabat Asep Nana Mulyana.
“Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Kejati Jawa Barat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di PT.PPE,” kata Agustian Sunaryo kepada wartawan di Cibinong, Senin 8 Agustus 2022.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar