Unit AMP PT PPE di Babakanmadang, Sentul Bogor, Jawa Barat (istimewa)
PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) ibarat berada disimpang jalan. Perusahaan milik Pemkab Bogor itu dirundung banyak masalah. Hutang bisnis berjalan belum terbayar, penyidikan kasus dugaan tipikor di Kejaksaan.
Pemkab Bogor menimbang-nimbang, menyelamatkan atau menutup bisnis perusahaan. Dewan memberi isyarat, tanpa penyelesaian kasus hukum, bisnis PPE dipastikan tidak akan bisa jalan. Berkejaran waktu, pemkab harus mengambil keputusan, sebelum berganti bulan.
Menangani PT PPE memang butuh keberanian!
RASIOO.id – Persoalan PT PPE nampaknya masih menyisakan jalan cerita yang panjang. Pemkab Bogor diberi waktu untuk melaporkan hasil tindaklanjut temuan BPK, paling lambat akhir bulan ini, Jum’at 28 Juli 2023.
Namun, peliknya persoalan, membuat pemkab belum memiliki sikap yang pasti apakah perusahaan yang dibelit banyak masalah itu akan tetap dilanjutkan, atau akan ditutup.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, secara pribadi, dirinya sangat ingin mempertahankan eksistensi perusahaan tersebut. Namun, keputusan itu akan dilihat dengan mempertimbangkan segala aspek, terutama menyoal persoalan bisnis dan kasus hukum yang membelit perusahaan.
“Kalau untuk PPE saya melihatnya (pandangan) secara pribadi ingin PPE ini tetap berjalan,” ujar Iwan Setiawan.
Iwan menambahkan, semangat pembentukan perusahaan tersebut adalah untuk mengeloa potensi Kabupaten Bogor di sektor tambang dan energi. Sayangnya, bisnis perusahaan tersebut tidak berjalan seperti apa yang menjadi harapan Pemkab Bogor.
Semenjak didirikan, PT PPE sama sekali berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Malahan, perusahaan yang telah menggunakan modal APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp 164 miliar itu merugi, meninggalkan hutang masalah hukum.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (dok : rasioo.id)
“Untuk kerugian perusahaan, ya, tentu saja silahkan diaudit,” tegasnya.
Iwan juga mengatakan, dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan mungkin melakukan intervensi proses hukum dugaan tipikor yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Disisi lain, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemkab bersikap tegas untuk menyelesaikan masalah PT PPE. DPRD memberi empat rekomendasi yang berkaitan dengan PT PPE, tiga di antaranya mengenai kejelasan proses hukum.
“Pertama, studi kelayakan usaha paling lambat tanggal 28 Juli untuk mengambil keputusan yang tepat untuk dipulihkan kembali atau ditutup,” ujar Wakil Ketua Pansus DPR tentang LHP BPK, di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 4 Juli 2023.
Batas waktu 28 Juli 2023, mengacu pada LHP BPK yang meminta agar tindaklanjut Pemkab Bogor atas sejumlah temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2022 dilaporkan ke BPK RI Perwakilan Jawa Barat, bulan depan.
DPRD, juga memberi penekanan agar proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang sedang digarap aparat penegak hukum segera dituntaskan.
Hal itu, karena temuan BPK yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 10 miliar pada kurun 2013-2019 kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor sejak Agustus 2020. Dewan beranggapan, jika kasus tersebut menggantung tanpa kejelasan hukum, akan menjadi beban berat bagi perusahaan.
“Kedua, Inspektorat memantau dan melaporkan perkembangan proses penindakan hukum atas indikasi tipikor pada PT PPE. Ketiga, pemerinah daerah mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar segera naik ke pengadilan atau P21 berkas agar tidak terjadi kembali temuan (BPK) pada tahun-tahun selanjutnya,” tegas Irvan.
“Keempat, tindaklanjut studi kelayakan usaha akan bisa dilaksanakan setelah adanya kejelasan hukum,” imbuhnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, nampak bersikap “lunak” menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh PT PPE. Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak Agutus tahun 2022 lalu, Kejaksaan belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari calon tersangka yang katanya akan mengembalikan uang kerugian negara.
“Katanya mau dibayar, jadi kita tunggu,” kata Sri Kuncoro kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.
Sampai kapan menunggu?, “Kita belum bisa pastikan, dia masih minta waktu,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro (ramadhan/rasioo.id)
Sri menambahkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp10 miliar. Pengembalian uang tersebut, kata Sri, akan memengaruhi proses hukum selanjutnya.
“Kasus bisa tetap berlanjut dengan hukuman yang ringan. Kita berikan keringanan. Jadi misalkan dikenakan pasal 2 jadi pasal 3 gitu, karena ada pengembalian,” katanya.
PT PPE kembali menjadi sorotan setelah BPK memasukan kembali daftar “dosa” perusahaan dalam LHP BPK terhadap laporan keuangan pemkab bogor tahun angaran 2022. Salah satu temuan, berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. BPK telah menyampaikan adanya kerugian tersebut pada 2021. Temuan tersebut kemudian ditangani kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2022.
Keberanian Korps Adhyaksa meningkatkan status kasus itu, antara lain karena adanya bukti yang mengarah tindak pidana korupsi. Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan rasuah di PPE menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, hampir mencapai Rp10 miliar. Dan dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2013 hingga 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong saat itu, Agustian Sunaryo, mengungkapkan dugaan kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, proses lanjutnya masih menunggu persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang saat itu dijabat Asep Nana Mulyana
“Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Kejati Jawa Barat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di PT.PPE,” kata Agustian Sunaryo kepada wartawan di Cibinong, Senin 8 Agustus 2022.
Berbeda dengan kasus tipikor lainnya, maka ekspose penetapan tersangka dugaan tipikor di PPE akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung.
“Kami bersama Kejati Jabar akan ekspose terkait dugaan korupsi PPE. Dan perlu diketahui, lamanya perhitungan kerugian ini dikarenakan beberapa kendala yang ada di BPK,” tambah Agustian.
Namun, hingga berakhir masa jabatan Agustian Sunaryo hasil ekspose maupun kelanjutan kasus dugaan korupsi di PPE tidak disampaikan lagi. Agus Sunaryo berpindah tugas menjadi Aspidum Kejati Jawa Timur pada Februari 2023. Posisinya digantikan oleh Sri Kuncoro, yang sebelumnya menjabat Aspidum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta. (tim redaksi)