RASIOO.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar pasal penistaan agama. Pria yang juga kerap dipanggil Syekh Zaytun tersebut juga dihadapkan pada pelanggaran UU ITE.
Bareskrim Polri yang menangani kasus terebut menemukan unsur dugaan pelangaran UU ITE. Bareskrim telah menyampaikan perihal itu kepada pihak Kejaksaan.
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. SPDP tersebut pun telah dikirim ke Kejaksaan.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandani menambahkan, selain dugaan penistaan agama, penyidikan kasus tersebut juga berkembang ke dugaan pelangaran UU ITE. Karena itu, dalam SPDP yang dilayangkan ke Kejaksaan, pasal baru tersebut turut dimasukan.
“Kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini (tindak pidana UU ITE) juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” tambahnya.
Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa Bareskrim Polri memersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak rasioo.id di GoogleNews