Selain Blokir 96 Rekening, Bareskrim Polri juga Sita Aset Panji Gumilang di Indramayu

RASIOO.id – Aset Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan disita Bareskrim Polri. Langkah tersebut terkait dengan proses hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dilakukan. Sebelumnya, Polisi juga telah memblokir 96 rekening yang tercatat berkaitan dengan Panji Gumilang.

 

Dittipideksus Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Jawa Barat untuk menyita sejumlah aset tanah dan bangunan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari idntimes, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca Juga : Dalami TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Diblokir Bareskrim Polri

 

Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.

“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” tutupnya.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar