RASIOO.id – Gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menkopolhukam Mahfud MD berumur pendek. Lewat pengacaranya, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud Md.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan pencabutan tersebut.
“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yg isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md,” kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi, Sabtu 22 Juli 2023.
Zulkifli menuturkan Panji tidak menuliskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia menyebut surat itu hanya menerangkan jika Panji mencabut gugatan.
“Kalau itu kita tidak (tahu), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” jelasnya.
Baca Jug : Panji Gumilang di Pusaran Kasus Penistaan Agama, SARA, Korupsi Hingga TPPU
Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengeluarkan jadwal sidang untuk gugatan itu. Menurutnya, keputusan soal lanjut tidaknya perkara akan ditentukan oleh majelis hakim.
“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak dipanggil pada hari itu, maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan itu,” tuturnya
Atas pencabutan gugatan tersebut, Mahfud MD juga telah memberikan respons. Dia mengatakan, apapun langkah hukum yang dilakukan warga negara harus dihormati.
“Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang,” kata Mahfud.
Dia menyampaikan Panji Gumilang memiliki hak untuk menggugat dan mencabut gugatan sebab Indonesia adalah negara hukum.
“Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati. Ini negara hukum,” ujarnya.
Simak rasioo.id di GoogleNews