Panji Gumilang di Pusaran Kasus Penistaan Agama, SARA, Korupsi Hingga TPPU

RASIOO.id – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, nampaknya sulit berkelit dari kasus hukum. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana penistaan agama, kasus hukum Panji Gumilang merembet pada dugaan penyalahgunaan zakat, infaq, dan shodaqoh, indikasi korupsi, hingga dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus yang berkaitan dengan Panji Gumilang, kini diambil alih Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini ada tiga penanganan tindak pidana berbeda yang akan menyasar Panji Gumilang sebagai terlapor.

Selain pelaporan baru terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, Polri juga menangani dua kasus lainnya terkait Panji Gumilang. Di antaranya, soal dugaan penistaan agama, dan keonaran berlandasarkan SARA, serta belakangan terkait dengan dugaan money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan indikasi korupsi, juga penggelapan.

Baca Juga : Bareskrim Polri Bentuk Timsus Tangani Kasus Transaksi Mencurigakan di Rekening Panji Gumilang

Brigjen Ramadhan menjelaskan, perkara dugaan pidana dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, berawal dari laporan yang dilayangkan Forum Indramayu Menggugat (FIM). Laporan tersebut, ditindaklanjuti Pores Indramayu dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi.

Setelah penyelidikan di Polres Indramayu menemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, maka kelanjutan perkara akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Kasus tersebut selanjutnya, apabila sudah cukup bukti untuk penyidikan, akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jawa Barat, “ kata Ramadhan.

Baca Juga : Kisah Panji Gumilang, Bangun Al Zaytun dan Keterkaitannya dengan NII KW 9

Adapun menyoal dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan. Kasus tersebut pun masih dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Ramadhan mneyebut, kasus tersebut berawal dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan transaksi, dan arus kas mencurigakan Ponpes al-Zaytun, dan Panji Gumilang senilai Rp 15 triliun sejak 2007. PPATK, pun sudah melakukan blokir terhadap 256 rekening dan deposito milik Panji Gumilang.

“Bahwa dari LHA PPTAK yang sudah diberikan kepada Polri, ditemukan adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang), yang mana dilihat dari polanya, ditemukan unsur-unsur TPPU atau money laundry, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana penggelapan,” kata Ramadhan.

Baca Juga : Kirim SPDP Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan, Bareskrim Tambah Pasal UU ITE

Dari LHA tersebut, tim Dirtipideksus, akan meminta keterangan dari PPATK untuk memastikan pelaporan itu dapat ditingkatkan ke level penyidikan.

“Bareskrim Polri dalam hal ini Dirtipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, dan ahli-ahli dibidang korporasi, dan ahli pidana lainnya dalam pekan ini,” jelas Ramadhan.

Naik Penyidikan

Sementara kasus Panji Gumilang yang sudah di tingkat penyidikan, yakni terkait penistaan dan penodaan agama, serta keonaran untuk bermusuhan. Terkait kasus itu penanganan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Di kesempatan terpisah, Kepala Pusat Peneranga dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyampaikan, SPDP yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyangkut soal penjeratan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketut menjelaskan, aturan-aturan dalam sangkaan terhadap Panji Gumilang tersebut, menyangkut perbuatan tindak pidana penodaan dan penistaan agama yang dianut di Indonesia. Kemudian terkait dengan penyiaran kabar, atau berita bohong yang menimbulkan keonaran atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Namun kata Ketut, tim penuntutan di Jampidum belum mendapatkan kabar dari Polri terkait status hukum dari Panji Gumilang. “Terkait dengan kasus Panji Gumilang, SPDP yang kami terima, belum ada penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian,” kata Ketut.

Lihat Komentar