RASIOO.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, rekening yang diblokir tersebut tercatat atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia dan sejumlah badan hukum yang terapiliasi dengan Panji Gumilang.
“96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi PG lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir rasioo.id dari laman tribratanews.polri.go.id, Selasa 29 Agustus 2023.
Baca Juga : Panji Gumilang di Pusaran Kasus Penistaan Agama, SARA, Korupsi Hingga TPPU
Lebih lanjut disebutkan, penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya. Selain itu, penelusuran aset PG dan keluarga masih dilakukan di Indramayu
“Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” jelasnya.
Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal.
Simak rasioo.id di GoogleNews