Kasus Mandek 2 Tahun di Bareskrim Polri, Yenti Garnasih Tunjuk Sembilan Bintang sebagai Kuasa Hukum: Ini Kronologinya

 

RASIOO.id – Polemik internal Fakultas Hukum Universitas Pakuan semakin panas setelah dua tahun tanpa kejelasan hukum.R Kasus ini bermula pada awal 2022, ketika sejumlah dosen di Fakultas Hukum mengajukan petisi menuntut pemberhentian Dekan, Dr. Yenti Garnasih, atas dugaan pelanggaran aturan internal kampus.

Tuntutan tersebut memicu aksi unjuk rasa pada 7 Maret 2022 di halaman gedung Rektorat Universitas Pakuan dan Fakultas Hukum. Dalam aksi itu, para demonstran mengkritik kebijakan Yenti Garnasih dan menuntut rektorat untuk memberhentikannya dari posisi dekan.

Isu-isu yang disorot meliputi tata kelola fakultas, pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, pada 25 Maret 2022, Universitas Pakuan resmi memberhentikan Dr. Yenti dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Hukum.

Baca Juga: Managing Director Sembilan Bintang Genjot Spiritualitas Bareng Santri Al – Haqiri

Namun, Dr. Yenti tidak menerima keputusan tersebut. Ia menilai tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasarkan fakta dan lebih merupakan upaya untuk melengserkannya. “Persoalan ini adalah kewenangan dan tanggung jawab Rektorat Universitas Pakuan, bukan saya!” tegas Yenti.

Merasa dirugikan, pada 26 April 2022, Yenti melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan dengan nomor LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri itu hingga kini belum menemukan titik terang, meski sudah dua tahun berlalu.

Pada September 2022, Dr. Yenti meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Salah satu anggota tim kuasa hukum Yenti, Abdul Rozak, S.H., mengonfirmasi langkah tersebut.

“Kami sedang mendalami kasus ini dan akan segera mengadakan konferensi pers. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ada unsur pidana yang harus diperhatikan oleh penyidik Bareskrim. Selain itu, kami menemukan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum dosen dan pejabat struktural di Universitas Pakuan,” ujar Rozak.

Ia juga menegaskan bahwa tim hukum akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Tunggu saja tanggal mainnya!” tegas Rozak.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar